WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN YANG SAH

WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN YANG SAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan pembahasan ini tentunya sangat penting sekali bagi masyarakat. Dan kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang masih bingung terhadap perwalian. Terutama perwalian saat akan melangsungkan pernikahan. Mereka berfikir siapa yang tepat dan berhak untuk menjadi wali anaknya. Dan terkadang sudah mereka pilah pilih, masih salah dalam menentukan wali pernikahan anak perempuannya. Itu adalah fakta yang terjadi dalam masyarakat.

Bahwa kesalahan wali dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat fatal. Wali adalah salah satu syarat sah dari pernikahan. Jika terdapat kesalahan dalam memilih wali, dan wali tersebut yang menjadi wali nikah. Maka secara otomatis dampaknya adalah pernikahan tersebut tidak sah. Dengan tidak sahnya pernikahan tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru, yaitu lahirlah keturunan yang tidak sah dari perkawinan tersebut dan begitulah seterusnya.

WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN YANG SAH
WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN YANG SAH

Bahwa berbicara mengenai wali nikah anak yang lahir di dalam pernikahan yang sah adalah ayah kandungnya sendiri. Hal ini sebagaimana yang telah di atur di dalam UU Perkawinan dan begitu juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari pernikahan yang sah. Dimana anak yang sah ini memiliki hubungan nasab  atau garis keturunan dengan ayahnya. Dengan keadaan demikian jika seorang anak ingin menikah, maka ayanhnya lah yang berhak menjadi wali nikah.

Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan anak yang lahir di luar pernikahan atau anak yang lahir di luar kawin? siapakah yang berhak untuk menjadi walinya? apakah ayah biologis dari anak tersebut? Bahwa terkait WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN YANG SAH adalah WALI HAKIM. Kenapa bukan ayah biologisnya? karena anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Dan selanjutnya bila anak tersebut ingin menikah, maka pihak yang dapat bertindak  sebagai wali hakim  adalah pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau penghulu untuk menggantikan sebagai wali pernikahan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada masyarakat-masyarakat yang membutuhkannya. Artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum tentang hukum keluarga kepada masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian bersama, somasi, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, perizinan, oss, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuk anak, warisan, penetapan ahli waris, pembalan pernikahan, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online bersama kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *