SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN WALI NIKAH KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pada artikel sebelumnnya kami sudah membahas mengenai Alasan Pengajuan wali adhol ke Pengadilan Agama. Dan juga kami sudah membahas mengenai wali nikah bagi anak yang lahir diluar pernikahan yang sah. Pada prinsipnya semua pembahasan tersebut saling berkaitan dengan pembahasan yang akan kita bahas dalam artikel ini. Karena pembahasan dalam artikel ini juga masih seputar perwalian di Pengadilan Agama.
Bahwa terkait pembahasan mengenai SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN WALI NIKAH KE PENGADILAN AGAMA sebenarnya sudah banyak yang membahasnya. Hal ini bisa kita temui di dalam buku-buku, artikel, jurnal, tulisan-tulisan, brosur-brosur dan sebagainya. Namun tidak ada salahnya kami membahasnya kembali di dalam artikel ini, setidaknya hal ini bisa menjadi bahasan referensi baru bagi pembaca. Atau hal ini juga bisa sebagai update ilmu pengetahuan bagi kita semuanya, karena semakin banyak kita membaca tentunya ilmu pengetahuan kita juga semakin luas.

Bahwa dalam hal pengajuan permohonan wali nikah ke Pengadilan Agama tentunya permohonan itu tidak sekedar kita ajukan saja. Tetapi harus ada syarat-syarat yang mesti kita ajukan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa, memutuskan atau menetapkan sebuah putusan nantinya. Dan kami yakin semua orang yang mengajukan permohonan ke Pengadilan agama maupun ke Pengadilan negeri. Tentunya harapan pemohon adalah Pemohon berharap segala bentuk permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim di persidangan. Bahwa dalam hal agar permohonan kita dikabulkan oleh Majelis Hakim tentu kita harus melengkapi syarat-syarat dalam pengajuannya, termasuk dalam hal ini Pengajuan Permohonan Wali Nikah ke Pengadilan Agama.
Ada beberapa SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN WALI NIKAH KE PENGADILAN AGAMA, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Identitas Pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari kelurahan/ Desa tentang kondisi wali
- Saksi minimal 2 orang
- Dan bukti pendukung lainnya.
Itulah syarat-syarat yang harus dipersiapkan jika ingin mengajukan permohonan wali nikah ke Pengadilan Agama. Sekali lagi kami sampaikan bahwa semua persyaratan tersebut adalah wajib, dan harus penuhi oleh Pemohon. Jika syarat-syarat tersebut tidak ada atau tidak lengkap maka resiko permohonan tersebut bisa ditolak atau bisa saja tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim di persidangan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam pengajuan permohonan perwalian ke pengadilan, permohonan wali nikah ke Pengadilan, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, harta gono gini, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, dispensasi kawin dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
