JERAT PIDANA PROVOKASI DI MEDIA SOSIAL

JERAT PIDANA PROVOKASI DI MEDIA SOSIAL – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini setuasi di dalam masyarakat tidak stabil. Hal ini terlihat banyaknya demonstrasi yang terjadi mulai dari pusat hingga ke daerah kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. Dan menurut sepengetahuan kami, demo saat ini termasuk demo yang cukup besar terjadi di Indonesia. Dan kami berharap semoga ini kondusif kembali seperti sedia kalah, dan semua permasalahan tersebut menurut kami bisa dibicarakan dengan cara baik-baik. Tanpa adanya kerusuhan, perusakan, dan lain-lainnya. 

Bahwa berbicara mengenai demonstrasi merupakan hak warga negera Indonesia yang di atur di dalam Undang-Undang. Dan Undang-undang pun sudah mengaturnya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga di dalam UU No 9 Tahun 1998. Dimana di dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwa Demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang  atau lebih untuk mengeluarkan pikirannya baik dengan lisan, tulisan, dan sebagainya dengan cara demonstrasi di muka umum. Ingat, walaupun demonstrasi ini diperbolehkan dan itu merupakan hak dari setiap warga. Tentunya demonstasi tersebut ada aturan dan tata tertib yang juga di atur dalam Undang-Undang tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya demonstrasi yang bersifat anarkis yang dapat membahayakan pendemo, pihak keamanan dan pihak lainnya. 

JERAT PIDANA PROVOKASI DI MEDIA SOSIAL
JERAT PIDANA PROVOKASI DI MEDIA SOSIAL

Bahwa berbicara mengenai demonstrasi yang bersifat anarkis hal tersebut tidak lepas dari adanya provokasi dari pihak lain, baik secara langsung pada saat terjadinya demonstrasi atau bisa saja, sebelum, di saat atau sesudah demonstrasi tersebut terjadi. Dalam hal provokasi secara tidak langsung ini bisa saja melalui media sosial, seperti koran, tik tok, instagram, facebook, twitter,  grop whatsapp dan lain-lainnya. Dan provokasi secara tidak langsung ini bisa saja berbentuk postingan, komentar dan lain-lainnya. Dan itu merupakan suatu hal yang sangat banyak sekali kita temui, dan terkadang yang melakukan postingan atau komentar yang berbau provokasi tersebut tidak semuanya yang memakai nama atau akun asli. Sehingga dengan provokasi tersebut orang lain tergugah untuk melakukan suatu hal yang lebih dari sebelumnya. Tentunya dalam hal keburukan atau kejahatan.

JERAT PIDANA PROVOKASI DI MEDIA SOSIAL – Provokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan atau tindakan menghasut atau penghasutan atau pancingan. Dan perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijatuhi pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 160 KUHP yang menerangkan bahwa “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“. 

Selanjutnya di dalam Pasal 45A ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pidana bagi penyebar informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga orang lain tersebut menimbulkan kebencian, permusuhan  dan lain-lainnya. Dan bagi pelaku penghasutan atau provokasi tersebut dapat dijerat dengan pidana Penjara Maksimal 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp. 1 Miliar. 

Bahwa dari penjelasan kedua Pasal di atas, tidak main-main bagi pelaku penghasutan atau Provokasi, dimana pelaku bisa dijerat dengan Pidana Penjara dan begitu juga denda. Maka untuk itu, berhati-hatilah untuk menggunakan media sosial. Selalu cermat, dan cerdas dalam membuat postingan, atau menulis komentar. Karena bisa saja dengan postingan atau komentar yang kita buat orang lain tergugat atau terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal. Dan ingat hukumannya tidak hanya bagi pelaku yang berbuat kriminal, tetapi juga bagi pelaku yang melakukan provokasi. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya agar masyarakat pada umumnya bisa mengetahui dan memahami jerat hukum bagi pelaku yang melakukan provokasi. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaba, replik, duplik, gugatan rekonvensi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, permohonan poligami, somasi, surat teguran hukum, kontrak, perjanjian, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, dalam mengajukan izin poligami, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, sengketa waris, penetapan ahli waris, wali adhol, permohonan wali nikah, itsbat cerai, itsbat nikah, utang piutang, dispensasi kawin, pendampingan pidana, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *