PERBEDAAN PENCURIAN DAN PENJARAHAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin, dari pencurian dan penjarahan tersebut masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui akan perbedaannya. Pada prinsipnya kedua tersebut sama-sama mengambil hak milik orang lain tampak hak atau secara melawan hukum.
Bahwa menyikapi terkait banyaknya kasus-kasus pencurian dan juga kasus-kasus penjarahan saat ini. Maka dengan ini kami tertarik untuk membahas akan perbedaan keduanya. Karena secara prakteknya antara pencurian dan penjarahan tersebut adalah berbeda. Walaupun secara fakta sama-sama mengambil milik, kepunyaan orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum yang sama-sama dapat dijerat dengan pidana penjara. Karena kedua perbuatan tersebut sama-sama tidak dibenarkan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

PERBEDAAN PENCURIAN DAN PENJARAHAN – Bahwa perbedaan utama antara Pencurian dengan Penjarahan terletak pada konteks dan kondisinya. Dimana pencurian merupakan tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa izin dengan maksud memiliki, menguasai secara melawan hukum, dan ini bisa saja dilakukan kapan saja. Dan untuk pelakunya sendiri bisa perorangan atau kelompok kecil. Dan untuk pelakunya dapat dijerat dengan pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP dan pasal lainnya tergantung kepada jenis pencuriannya. Contoh pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan lain-lainnya.
Sedangkan untuk penjarahan hampir mirip dengan pencurian di atas, hanya saja penjarahan ini bersifat oportunistik dan massal atau bersama-sama. Dan penjarahan ini biasanya terjadi di saat terjadinya kekacauan besar, perang, bencana alam, kerusahan sipil, demonstrasi yang mana di saat itu pihak pemilik tidak berdaya untuk mempertahankan haknya. Dan untuk jerat pidananya juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan dengan pidana penjara hingga 7 tahun.
Itulah sekilas mengenai perbedaan antara pencurian dengan penjarahan. Semoga kasus-kasus pencurian dan penjarahan tidak lagi terjadi dilingkungan masyarakat kita. Karena dari kedua kasus tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi korban dan juga kerugian bagi diri pribadi pelaku. Karena setiap tindakan pasti ada aturan dan sanksi pidananya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum baik permasalahan pidana maupun perdata. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
