JERAT PIDANA PELAKU PENJARAHAN SAAT DEMONSTRASI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentu sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena saat ini pelaku penjarahan sangat banyak sekali terjadi. Apalagi saat ini pristiwa demonstrasi terjadi dimana-mana. Mulai dari kota-kota besar hingga demonstrasi di kota-kota kecil, dengan berbagai tuntutan yang mereka suarakan. Dan mereka demonstrasi tidak hanya di instansi pemerintahan saja, tetapi juga ke rumah-rumah pribadi pejabat Indonesia.
Bahwa kali ini peserta demonstrasi tidak hanya melakukan demonstrasi atau unjuk rasa saja, tetapi di samping itu ada oknum-oknum atau peserta unjuk rasa yang melakukan demonstrasi melakukan penjarahan. Baik melakukan penjarahan di instansi pemerintahan begitu juga melakukan penjarahan di rumah pejabat-pejabat. Adapun alasan mereka melakukan penjarahan atau pengambilan barang-barang disetuasi demonstrasi ini adalah barang-barang tersebut dibeli dari uang rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat. Pada prinsipnya alasan tersebut sama sekali tidak dibenarkan secara hukum dan hukum tidak pernah mengatur hal demikian. Penjarahan tetaplah penjarahan.

Bahwa dengan setuasi dan keadaan demikian, kami tertarik untuk membahas JERAT PIDANA PELAKU PENJARAHAN SAAT DEMONSTRASI sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis di atas. Bahwa maksud dan tujuan dari artikel ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa tindakan penjarahan tersebut adalah tidak dibenarkan secara hukum dalam setuasi apapun. Seperti dalam setuasi bencana alam, unjuk rasa, demonstrasi, kerusuhan dan lain-lain. Dan bagi pelaku penjarahan itu sendiri bisa dijerat dengan tindak pidana penjara.
Bahwa tindakan penjarahan ini sama dengan pencurian yang dapat dijerat dengan Pasal 362- 363 KUHP, yang menyatakan bahwa;
Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 363 KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, dan ayat (3) Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.
Itulah jerat pidana bagi pelaku yang melakukan pencurian atu penjarahan pada saat terjadinya demonstrasi atau unjuk rasa. Dimana hukumannya tersebut tidak main-main yaitu diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Jadi dari sini cukup hati-hatilah dalam melakukan tindakan dan selalu mempertimbangkan sebelum melakukan tindakan tersebut. Karena apapun tindakan yang kita lakukan dan hal tersebut mendatangkan kerugian bagi orang lain tentunya akan di proses secara hukum yang berlaku.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca, dan semoga prilaku atau perbuatan penjarahan tidak terjadi lagi dalam setuasi dan kondisi apapun. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya atau di share kepada masyarakat umum. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pemberkasan di persidangan seperti pembuatan gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali, memori banding, kontra memori, memori kasasi, somasi, surat teguran hukum, mediasi, perjanjian, kesepakatan bersama atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum dalam hal perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, sengketa waris, perizinan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
