MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH

MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian pranikah, dan kemudian isi dari perjanjian pra nikah. Dan tentunya pembahasan kita tidak terhenti sampai di situ saja, karena kita juga perlu mengetahui faedah atau manfaat dari perjanjian pra nikah tersebut. Karena mengetahui dari keuntungan perjanjian pra nikah tersebut sangatlah penting bagi para pihak yang akan membuat perjanjian pra nikah. Jangan-jangan perjanjian yang sudah para pihak buat dan disepakati bersama tidak ada manfaat sama sekali, tentunya hal tersebut mumbazir atau buang-buang waktu dan biaya bagi para pihak.

MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH – Bahwa berbicara mengenai perjanjian pra nikah di sini sebagaimana yang sudah kami jelaskan di dalam artikel sebelumnya. Bahwa perjanjian pra nikah merupakan suatu hal yang asing dalam masyarakat kita. Dan terkadang ada orang berfikiran negatif dan terkesan tabu dan egois, dan mereka berprasangka sebelum menikah saja sudah banyak perjanjian, apalagi sudah menikah nanti, tentunya pasangan suami istri dalam rumah tangga tidak akan bahagia, karena terkait banyak aturan dalam menjalani rumah tangga tersebut. Tetapi ketahuilah perjanjian pra nikah tersebut sangatlah bermanfaat bagi pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga. Karena dengan perjanjian tersebut semua hak akan terlindungi secara hukum apabila hal-hal yang tidak dinginkan terjadi. Seperti perceraian atau kematian.

MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH
MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH

Selanjutnya kami akan menguraikan beberapa manfaat dari perjanjian pra nikah, adalah sebagai berikut:

  1. Pemisahan harta kekayaan bawaan suami istri sebelum menikah
  2. Perlindungan Aset dan harta warisan
  3. Kejelasan tanggungjawab finansial dalam hal utang piutang
  4. Menghindari konflik di Masa depan dalam hal terjadi perceraian atau kematian
  5. Mengurangi motif perkawinan yang tidak sehat
  6. Memberikan ketentraman dan kenyamanan para pihak
  7. Melindungi kepentingan pasangan

Itulah secara garis besarnya ada 7 (tujuh) manfaat dari perjanjian pra nikah. Dan tentunya semua itu memberikan manfaat yang baik bagi pasangan dalam menjalankan pernikahan. Perjanjian pernikahan ini menurut kami di sini adalah salah satu bentuk atau antisipasi terjadinya permasalahan yang timbul dikemudian hari. Karena jika terjadi permasalahan dikemudian hari, maka para pihak dapat kembali kepada perjanjian tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama kepada para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena kami tidak pernah membatasi siapun untuk untuk menshare atau memperbanyak artikel ini, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami sebagai advokat, pengacara, lawyer yang saat ini berkantor di kota Yogyakarta. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata atau pidana, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum_Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *