ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait alat bukti dalam persidangan. Sehingga dengan ketidaktahuan tersebut tidak sedikit gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan baik itu Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama yang putusannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Penggugat atau Pemohon. Tidak sesuai dengan harapan tersebut adalah Gugatan atau Permohonan tersebut ditolak oleh majelis Hakim di Persidangan.
ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA – Bahwa dari sekian banyaknya putusan yang di tolak oleh Majelis Hakim, salah satu sebabnya adalah Penggugat dan Pemohon tidak bisa membuktikan gugatannya di persidangan. Sehingga alat bukti merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dipersiapkan. Dan alat bukti tersebut tidak dipersiapkan ketika gugatan atau permohonan sudah di daftarkan ke Pengadilan. Tetapi alat bukti tersebut jauh-jauh hari sudah dipersiapkan, karena dalam pembuatan gugatan atau permohonan, semua alat bukti tersebut harus singkron dan sesuai dengan dalil gugatan yang kita buat. Hal ini untuk menghindari putusan di tolak oleh Majelis Hakim dengan alasan Penggugat atau Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Maka, untuk menghindari putusan ditolak tersebut, dalam hal ini kami mengajak para pembaca untuk melihat, mempelajari, memahami apa saja alat-alat bukti dalam perkara perdata. Bahwa terkait alat bukti dalam perkara perdata sudah diatur dalam Pasal 1866 KUHperdata, dimana di dalam Pasal tersebut mengaturĀ tentang jenis-jenisĀ alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara perdata di Indonesia. Adapun jenis-jenis alat bukti tersebut terdiri dari:
- Bukti Tertulis
- Bukti Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Itulah 5 (lima) alat bukti dalam perkara perdata. Jadi dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa tidak semua alat bukti tersebut harus ada, minimal 2 alat bukti harus ada. Seperti dalam hal ini alat bukti tulis dan saksi ada dan kuat dan dapat membuktikan dalil-dali Penggugat atau Pemohon. Maka dalam hal ini Majelis Hakim sudah memandang kedua alat bukti tersebut cukup dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memberikan sebuah putusan atau penetapan nantinya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang hendak mengajukan gugatan atau permohonan, baik itu ke Pengadilan Agama maupun kepada Pengadilan Negeri. Jika ada pertanyaan terkait alat-alat bukti dalam hukum perdata, atau permsalahan lainnya seperti gugatan perceraian, permohonan cerai talak, hak asuh anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, perubahan nama, perbaikan nama, gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan harta gono gini, gugatan nafkah anak, gugatan hak asuh anak, wali adhol, dispensasi kawin, atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
