APAKAH PENGAJUAN CERAI HARUS PISAH RUMAH DULU MINIMAL 6 BULAN

APAKAH PENGAJUAN CERAI HARUS PISAH RUMAH DULU MINIMAL 6 BULAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Meskipun dalam artikel sebelumnya kami sudah pernah beberapa kali membahas mengenai pisah rumah sebelum mengajukan perceraian. Dan selain dari kami juga banyak para penulis yang berasal dari advokat, pengacara, lawyer yang sudah membahas mengenai permasalahan serupa. Namun, tetap saja masih ada masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait pisah rumah selama 6 (enam) bulan sebagai alasan perceraian ke Pengadilan.

Bahwa sebenarnya bagi kami sebagai pengacara, sebanyak apapun masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada, bagi kami sendiri tidak ada masalah. Lebih baik bertanya dari pada langsung melakukan tindakan, dan tindakan yang dilakukan tersebut berujung kepada kesalahan dan kekeliruan. Sehingga dengan kesalahan tersebut tentunya akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat sendiri, baik secara waktu, tenaga, pikiran, biaya dan lain-lainnya. Maka untuk minimalisir kesalahan silahkan ajukan pertanyaan atau konsultasi hukum kepada kami. Dalam hal ini, kami membuka konsultasi hukum selama 24 jam.

APAKAH PENGAJUAN CERAI HARUS PISAH RUMAH DULU MINIMAL 6 BULAN
APAKAH PENGAJUAN CERAI HARUS PISAH RUMAH DULU MINIMAL 6 BULAN

Bahwa untuk menjawab pertanyaan APAKAH PENGAJUAN CERAI HARUS PISAH RUMAH DULU MINIMAL 6 BULAN, dalam hal ini kami menjawabnya dengan tegas bahwa TIDAK HARUS. Dan kewajiban  pisah tempat tinggal minimal 6 bulan hanya berlaku jika dalam alasan perceraian yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran  secara terus-menerus dan sulit atau tidak bisa lagi untuk dirukunkan. Sedangkan untuk alasan lain yaitu alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak harus menunggu pisah tempat tinggal minimal 6 (enam) bulan, dengan syarat tindakan KDRT tersebut bisa dibuktikan di persidangan. Hal ini sebagaimana yang telah di atur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 bagian C Rumusan Hukum Kamar Agama untuk point 1 hukum perkawinan menyatakan bahwa”

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga  diikuti dengan telah pisah tempat tinggal  paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT“.

Demikianlah jawaban bagi untuk pembaca. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, dispensasi kawin, wali adhol, harta bersama, harta gono gini, harta warisan, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *