BOLEHKAH MERTUA MENAHAN BUKU NIKAH ANAKNYA DENGAN ALASAN TIDAK BOLEH BERCERAI

BOLEHKAH MERTUA MENAHAN BUKU NIKAH ANAKNYA DENGAN ALASAN TIDAK BOLEH BERCERAI – Merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Dan ini sangat penting sekali untuk kita bahas dalam artikel ini. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita kupas di dalam artikel ini. Karena banyak terjadi dalam masyarakat, dimana mertua sangat berperan aktif terhadap kehidupan keluarga anak dan menantunya. Sedikit ada masalah mertua langsung ikut campur tangan di dalamnya. Sehingga membuat pasangan di dalam rumah tangga tidak nyaman dan ingin mengambil sikap untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga.

Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan dalam beberapa artikel sebelumnya. Buku Nikah atau akte perkawinan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. Baik itu Pengadilan Agama maupun ke Pengadilan Negeri. Jika hal demikian tidak ada, maka untuk pengajuan cerai tersebut dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah. Artinya Buku nikah atau Duplikat buku nikah tersebut benar-benar sangat penting sekali untuk dipersiapkan ketika hendak mengajukan perceraian ke Pengadilan. Karena dengan buku nikah tersebut Yang Mulia Majelis Hakim bisa mengetahui syah atau tidaknya pernikahan pasangan dan juga dari buku nikah tersebut bisa dilihat apakah pernikahan tersebut tercatat atau tidak secara hukum. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa:

BOLEHKAH MERTUA MENAHAN BUKU NIKAH ANAKNYA DENGAN ALASAN TIDAK BOLEH BERCERAI
BOLEHKAH MERTUA MENAHAN BUKU NIKAH ANAKNYA DENGAN ALASAN TIDAK BOLEH BERCERAI
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bahwa sekali lagi dari bunyi Pasal di atas, sangat jelas sekali bahwa buku nikah atau duplikat buku nikah sangat penting sebagai sebuah syarat dalam pengajuan perceraian ke Pengadilan. Lalu dengan aktifnya peran mertua dalam urusan kehidupan rumah tangga anak dan menantunya. Sampai-sampai dokumen buku nikah tersebut disita atau ditahan oleh pihak mertua dengan tujuan anak dan menantunya tidak bisa mengajukan perceraian. Padahal secara mediasi kedua belah pihak sudah dilakukan, namun tetap tidak bisa dirukunkan sebagai pasangan suami istri dalam sebuah keluarga. Sehingga dengan keadaan demikian muncullah sebuah pertanyaan BOLEHKAH MERTUA MENAHAN BUKU NIKAH ANAKNYA DENGAN ALASAN TIDAK BOLEH BERCERAI.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa tindakan mertua dalam menahan atau menyita buku nikah anak dan menantunya adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Karena buku nikah adalah dokumen penting milik pasangan suami istri yang harus dipegang dan dikuasi oleh mereka secara langsung. Dan jika terdapat penguasaan dari pihak lain dalam hal ini termasuk mertua, maka perbuatan tersebut sama sekali tidak dibenarkan secara hukum dan bisa berujung kepada tindak pidana Penggelapan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan penjara paling lama empat tahun  atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Bahwa dari Pasal 372 KUHP di atas tindakan mertua berdasarkan Arrest Hoge Read a Quo merupakan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan menahan atau menyita barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dan memenuhi unsur-unsur memiliki  secara melawan hukum dalam sebuah tindak pidana Penggelapan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya atau kepada mertua yang selalu ikut campur dalam masalah kehidupan anak dan menantunya termasuk kepada mertua yang menyita dan menahan buku nikah anaknya dengan alasan anaknya tidak bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan buku nikah atau masalah lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, wali adhol, pembagian harta bersama, pembagian waris, dispensasi kawin, perubahan nama, perwalian, perbaikan nama di akte lahir, perizinan, itsbat nikah, isbat cerai, pembatalan perkawinan, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan penggelepan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum online bersama kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *