HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRIH – Berbicara mengenai harta bersama di dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sudah biasa. Harta bersama ini juga sering disebut dengan harta gono gini. Namun dari kedua sebutan tersebut secara hukum adalah sama. Tergantung nyamannya para pihak untuk membahasakan semua itu. Namun, dari segi pembahasaannya menurut kami di sini orang-orang lebih cendrung dengan sebutan harta gono gini. Namun, secara istilah hukumnya disebut dengan harta bersama. Jika diartikan keduanya dapat diartikan sebagai harta benda yang diperoleh pasangan suami istri selama masa perkawinan melalui usaha atau kerja sama mereka dan akan menjadi milik bersama kedua belah pihak.
Bahwa perlu diketahui bahwa harta bersama di dalam perkawinan lahir dengan adanya perkawinan atau pernikahan yang sah antara suami istri. Karena dengan adanya pernikahan yang sah secara hukum, maka para pihak saling mempunyai hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Selain bagi pasangan suami istri itu sendiri, bagi keturunan yang lahir dari pernikahan mereka tentunya juga mempunyai hak atas harta bersama yang dimiliki oleh orang tuanya, dalam hal mewarisi, jika salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Maka anak-anak mereka akan menjadi ahli waris yang dapat mewarisi harta peninggalan kedua orang tuanya.

Bahwa terkait harta bersama ini sudah di atur dalam Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.Dan selanjutnya dalam Pasal 36 menerangkan bahwa “Mengenai harta bersama, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak“. Dan kemudian dalam pembagiannya harta bersama juga di atur dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Bahwa dari beberapa pasal di atas cukup jelas sekali bahwa dalam pernikahan yang sah, pernikahan yang tercatat secara hukum negara. Semua hal terkait harta bersama di atur sedemikian rupa, hal ini untuk menghindari terjadinya masalah yang timbul dikemudian hari terkait harta yang di dapatkan selama pernikahan tersebut. Lalu bagaimana dengan harta bersama dalam pernikahan sirih?
Bahwa terkait HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRIH secara hukum, hukum tidak mengenalnya. Artinya terkait harta benda dalam pernikahan sirih tidak ada hukum yang mengaturnya. Dan apabila terjadi perceraian dalam pernikahan sirih, maka masing-masing pihak tidak bisa saling mengajukan gugatan dan masing-masing pihak tidak bisa saling menuntut terkait harta bersama tersebut. Dan menurut kami di sini harta bersama dalam pernikahan sirih merujuk kepada atas nama dari harta tersebut, jika harta bersama tersebut di atas namakan dengan nama istri, maka secara hukum kuasa penuh ada di tangan istri dan begitu sebaliknya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Kami berharap di dalam masyarakat tidak terjadi lagi pernikahan sirih, karena akibat dari pernikahan sirih itu sendiri sangat banyak sekali. Akibat tersebut tidak hanya untuk pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sirih, untuk keturunan dari pernikahan mereka, tetapi juga berakibat terhadap hak dan kewajiban mereka terhadap harta yang mereka dapatkan selama pernikahan. Silahkan bagi Bapak/ibu yang yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh pengacara, lawyers, dalam hal mengurus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, harta gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, wali adhol, perizinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
