TATA CARA MENGHENTIKAN ANSURAN KREDIT KETIKA KENDARAAN JAMINAN HILANG

TATA CARA MENGHENTIKAN ANSURAN KREDIT KETIKA KENDARAAN JAMINAN HILANG – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pembahasan dalam artikel sebelumnya kami sudah mengenai kendaraan kredit atau jaminan utang hilang apakah debitur tetap membayar ansurannya? dalam hal ini kami sudah menjawabnya tidak wajib untuk membayar, bahkan melunasi sisa pinjaman atau ansuran kendaraan tersebut. Karena hal tersebut sudah diatur di dalam KUHperdatam maupun di dalam UU Fidusia.

Bahwa sekali lagi kami sampaikan bahwa kendaraan hilang merupakan suatu hal yang tidak pernah diinginkan oleh seseorang. Baik itu kendaraan yang sudah lunas maupun kendaraan masih masa kredit. Tentunya itu sebuah musibah yang tidak dinginkan oleh setiap orang. Dan dari kejadian tersebut tentunya seorang nasabah atau debitur bingung dan harus bagaimana kedepannya, karena kendaraan yang dikredit hilang sementara ansuran, cicilannya apakah tetap harus dibayar atau bahkan harus dilunasi oleh Nasabah atau debitur tersebut. Bahwa terkait kebingungan tersebut kami sudah menjawabnya di dalam artikel sebelumnnya, dimana ketika kendaraan kredit hilang maka nasabah atau debitur tidak wajib untuk membayar, mencicil, bahkan melunasi sisa kredit atas kendaraan tersebut. Karena hal ini sudah diatur di dalam KUHPerdata maupun UU Fidusia.

TATA CARA MENGHENTIKAN ANSURAN KREDIT KETIKA KENDARAAN JAMINAN HILANG
TATA CARA MENGHENTIKAN ANSURAN KREDIT KETIKA KENDARAAN JAMINAN HILANG

Bahwa sebenarnya pembaca tidak hanya membutuhkan jawaban tersebut. Tetapi pembaca khususnya nasabah atau debitur juga butuh bagaimana cara untuk menghentikan ansuran kekita kendaraan kredit tersebut hilang. Maka dalam hal ini, kami akan memberikan gambaran terkait TATA CARA MENGHENTIKAN ANSURAN KREDIT KETIKA KENDARAAN JAMINAN HILANG. Adapun tata cara menghentikan ansuran ketika kendaraan kredit sebagai jaminan hilang, adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah atau debitur segera hubungi pihak leasing dan ansuransi
  2. Nasabah atau debitur segera membuat laporan kehilangan di kepolisian
  3. Siapkan dokumen untuk proses klaim ansuransi yang terdiri dari, foro copy KTP dan KK, STPL dari kepolisian, kunci kendaraan, Fotocopy SIM, Polis Asuransi kendaraan, STNK dan BPKB dari pihak leasing, dan faktur pembelian kendaraan.
  4. Nasabah dan debitur menunggu pencairan asuransi yang diperuntukan untuk melunasi sisa ansuran atau utang tersebut.

Itulah tata cara dalam menghentikan ansuran atau cicilan ketika kendaraan jaminan utang hilang. Namun, perlu diingat dan dicatat bahwa proses tersebut tidak mudah, dan membutuhkan waktu, karena pihak asuransi juga akan mempelajari bukti, dokumen yang diserahkan oleh pihak Nasabah atau Debitur kepada pihak asuransi. Apakah kendaraan tersebut benar-benar hilang atau sengaja dipindah tangankan oleh nasabah atau debitur ke pihak ketiga atau bagaimana? Jika kendaraan tersebut murni hilang secara hukum, maka pihak asuransi akan segera mencairkan uang asuransi untuk melunasi sisa cicilan atau ansuran atas kendaraan tersebut. Namun, jika terbukti bahwa kendaraan tersebut sengaja dipindah tangan ke pihak ketiga, maka segala bentuk ansuran atau cicilan atas kendaraan tersebut merupakan tanggungjawab nasabah atau debitur sepenuhnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, terkait permasalahan hukum pidana, perdata, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *