KENDARAAN KREDIT HILANG APAKAH DEBITUR TETAP WAJIB MEMBAYAR ANSURAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan tentunya sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kebingungan atau keraguan selama ini terkait kewajiban membayar ansuran kendaraan yang hilang. Apakah si debitur atau dalam hal ini nasabah tetap menjalankan kewajibannya untuk mengangsur bahkan untuk melunasi sisa kredit kendaraan tersebut atau tidak?
Bahwa selama ini pemahaman masyarakat bermacam-macam. Ada yang memahami bahwa kewajiban tetap kewajiban, karena sudah ada perjanjian. Ada yang berpemahaman bayar separoh dari yang sisa hal ini menujukan keadilan biar sama-sama rugi antara debitur dan kreditur. Dan ada juga yang menjawab tidak perlu dibayar bahkan tidak perlu untuk dilunasi, karena barang yang diperjanjikan musnah atau hilang. Dan banyak pendapat yang lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut. Sehingga dengan beragamnya jawaban tersebut membuat si debitur bingung, apa yang harus mereka lakukan.

Bahwa berbicara kehilangan kendaraan merupakan sebuah musibah. Dan kami yakin tidak ada keinginan seseorang yang berkeinginan membeli kendaraan apa pun itu yang sudah di bayar lunas maupun di cicil secara kredit berharap kendaraan tersebut hilang. Namun, itulah diluar kendali yang bersangkutan kendaraan tersebut hilang.
Bahwa untuk penyeragaman jawaban sebagaimana yang terdapat dalam pragraf kedua di atas, serta untuk menjawab pertanyaan mengenai KENDARAAN KREDIT HILANG APAKAH DEBITUR TETAP WAJIB MEMBAYAR ANSURAN? Dalam hal ini kami menjawabnya berdasarkan Pasal-Pasal yang terdapat KUHperdata tentang hapusnya sebuah perikatan dan musnahnya suatu barang yang terutang adalah sebagai berikut:
- Pasal 1381 KUHperdata yang menerangkan bahwa “Perikatan Hapus apabila (1) Karena pembayaran, (2) Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, (3) Karena pembaruan utang, (4) Karena perjumpaan utang atau konpensasi, (5) Karena pencampuran utang, (6) Karena pembebasan utang, (7) Karena Musnahnya barang yang terutang, (8) Karena kebatalan atau pembatalan, (9) Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, dan (10) karena lewat waktu.
- Pasal 1444 KUHPerdata menerangkan bahwa “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tidak diketahui sama sekali apakah baranng itu masih ada atau tidak, Maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya”.
- UU Jaminan Pidusia Pasal 25 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa “Jaminan fidusia hapus karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia”.
Bahwa dari beberapa Pasal di atas cukup terang bahwa apabila kendaraan yang dijadikan jaminan utang atau jaminan fidusia hilang/musnah/lenyap, maka Debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan/ ansuran kendaraan tersebut. Dengan catatan bahwa debitur harus membuktikan bahwa peristiwa tersebut bukan karena kelalaiannya yang dibuktikan dengan surat kehilangan atau laporan polisi terkait kehilangan kendaraan dalam masa cicilan yang merupakan force majure atau berada di luar kendali debitur.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami kepada masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas perjanjian, kesepakatan, somasi/surat teguran hukum, gugatan, replik, jawaban, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, atau butuh jasa pengacara-konsultan hukum, advokat, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, pembagian waris, sengketa waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itbat nikah, itsbat cerai, pencatatan nikah sirih, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, pengeglapan dalam jabatan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
