BEBERAPA HARTA YANG TIDAK BISA DIBAGI KETIKA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait pembagian harta bersama ketika terjadi sebuah perceraian. Masyarakat kita memahami selama ini apa bila terjadi perceraian antara pasangan suami istri, maka semua harta yang ada di bagi 2 sama rata. Atau juga ada yang berpendapat bahwa apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama diperoleh paling banyak oleh pihak yang bekerja selama ini. Dan untuk pihak yang tidak bekerja tidak pantas untuk mendapatkan harta bersama tersebut, karena yang bersangkutan hanya berdiam diri di rumah alias tidak ada penghasilan.
BEBERAPA HARTA YANG TIDAK BISA DIBAGI KETIKA PERCERAIAN – Bahwa pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang salah. Karena apabila terjadi perceraian maka semua harta tersebut akan di bagi antara suami dan istri. Karena harta bersama menurut Pasal 35 Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan UU No 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama”. Dan selanjutnya apabila terjadi perceraian maka pembagiannya adalah suami atau istri mendapatkan seperdua dari harta bersama. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 94 KHI yang menerangkan bahwa “Janda atau duda cerai berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

Bahwa dari bunyi Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 dan begitu juga Pasal 94 KHI di atas, cukup jelas sekali bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak mendapatkan seperdua dari harta bersama tersebut selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam hal ini kedua pasal tersebut tidak melihat siapa pihak yang memperoleh harta bersama tersebut, yang jelas apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak berhak seperdua dari harta bersama tersebut.
Selanjutnya perlu kami sampaikan di sini bahwa menurut SEMA No. 3 Tahun 2018 yang memberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan tugas Pengadilan dalam hal penetapan harta bersama yang harus di bagi dan tidak dapat di bagi. Dimana di dalam SEMA No. 3 tahun 2018 tersebut terdapat beberapa harta yang tidak bisa di bagi ketika terjadinya perceraian. Adapun harta tersebut terdiri dari:
- Harta Bawaan, yaitu harta yang dimiliki oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan berlangsung.
- Harta warisan yaitu harta yang didapatkan atau diterima dari warisan salah satu pihak selama masa perkawinan
- Harta yang menjadi jaminan utang atau objek sengketa kepemilikan.
Itulah beberapa harta yang tidak bisa dibagi ketika saat terjadinya perceraian. Dan jika semua harta tersebut tetap diajukan gugatannya ke pengadilan. Maka besar kemungkinan, semua harta tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim. Maka untuk itu pesan kami di sini sebelum pengajuan gugatan harta gono gini atau harta bersama ke pengadilan pastikan terlebih dahulu semua harta tersebut tidak termasuk kepada 3 (tiga) kategori harta di atas.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer terkait permasalahan harta bersama, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, perceraian muslim, perceraian non muslim, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
