ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA

ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai alat bukti dalam Hukum Perdata. Dan pembahasan ini menurut kami di sini sangat penting sekali untuk kita bahas, dan selain penting pembahasan ini tentunya sangat menarik. Kami yakin tidak semua masyarakat mengetahui dan memahami terkait alat bukti ini, baik alat bukti dalam hukum perdata maupun alat bukti dalam hukum pidana.

Bahwa pemahaman mengenai alat bukti ini sangat penting sekali. Di dalam hukum perdata pemahaman mengenai alat bukti hukum perdata tersebut sangat penting sekali, apabila ingin mengetahui seseorang telah melanggar sebuah perjanjian, perikatan dan lain-lainnya. Jika sudah mengetahui suatu perbuatan hal tersebut melanggar hukum, tentunya pihak yang dirugikan akan melakukan langkah hukum. Seperti melakukan somasi atau teguran hukum kepada pihak yang membuat kerugian tersebut, atau melakukan upaya hukum mengajuan gugatan ke Pengadilan. Maka semua bukti yang berhubungan dengan permasalahan tersebut harus dipelajari dan dipersiapkan untuk melakukan upaya atau langkah hukum tersebut.

ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA
ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA

Selanjutnya dalam hal hukum pidana, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini korban juga harus mengetahui apa sja alat bukti dalam hukum pidana. Jika korban ingin melakukan langkah hukum, seperti: somasi atau surat teguran hukum kepada pihak pelaku. Atau dalam hal ini pihak korban akan melakukan langkah hukum membuat laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian. Maka semua alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dipersiapkan dan dibawa ketika membuat laporan atau pengaduan di kepolisian.

Bahwa mengingat pentingnya sebuah alat bukti sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, maka dalam hal ini kami fokus membahas mengenai ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA, dan untuk alat bukti dalam hukum perdata, para pembaca bisa melihatnya di artikel kami sebelumnya.

Beberapa Alat Bukti dalam Hukum Pdana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa “Alat bukti yang sah ialah

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa

Itulah 5 (lima) alat bukti sah menurut Hukum Pidana. Bahwa perlu diketahui bahwa kekuatan alat bukti untuk dapat membuktikan putusan pengadilan  bahwa putusan dari Majelis Hakim tersebut benar dan menyatakan bahwa Terdakwa bersalah. Dalam hukum pidana seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan atau bahasa hukumnnya perkara atau putusan tersebut sudah Inkracht. Sekali lagi kami tekankan di sini  bahwa kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan Hakim di Pengadilan dalam memutuskan sebuah perkara.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembacxa artikel kami. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya atau masyarakat pada umumnya. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami kepada masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara, penasehat hukum, lawyers dalam permasalahan perdata, somasi, surat teguran hukum, pembuatan berkas persidangan, laporan polisi, pengaduan di kepolisian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, warisan, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan HUkum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *