BISAKAH MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI AKTE LAHIR PADALAH YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI

BISAKAH MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI AKTE LAHIR PADALAH YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI – Merupakan pertanyaan yang baru yang masuk melalui inbox kami. Bahwa dengan pertanyaan tersebut, kami menilai bahwa artikel ini sangat penting untuk kita bahas. Dan selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami telah melihat beberapa referensi baik buku, artikel maupun jurnal terkait perubahan nama bagi warga negara Indonesia, namun posisi yang bersangkutan sedang di luar negeri, sangat minim sekali artikel yang membahas terkait permasalahan tersebut.

Maka dengan minimnya artikel, buku atau jurnal yang membahas permasalahan perubahan nama tersebut. Dengan ini kami tertarik untuk membahasnya. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat bagi kita bersama. Dan dalam artikel ini, kami tidak hanya menjawab pertanyaan tersebut, tetapi kami juga akan menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan perubahan nama di akte lahir.

BISAKAH MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI AKTE LAHIR PADALAH YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI
BISAKAH MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI AKTE LAHIR PADALAH YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI

Bahwa untuk menjawab pertanyan di atas, pada prinsipnya melakukan perubahan nama di akte lahir baik saat melakukan perubahan tersebut pemohon di Indonesia atau pun sedang berdomisili di luar negeri, secara hukum BISA melakukan perubahan nama tersebut dengan cara mengajukan Permohonan Perubahan Nama Ke Pengadilan. Dan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Maka Penetapan itu di bawa ke Kantor Catatan Sipil untuk melakukan perubahan di akte lahir. Biasanya ini akte lahirnya bukan di ganti dengan baru tetapi hanya mendapatkan catatan pinggir. Semua tergantung dari kebijakan dari Kantor Capil tersebut.

Adapun syarat pengajuan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Adalah sebagai berikut

  1. Surat kuasa yang di stempel oleh KJRI/KBRI yang ada di negara domisili
  2. Surat Permohonan perubahan nama
  3. Identitas
  4. Buku Nikah orang tua
  5. Akte lahir
  6. Ijazah
  7. Saksi minimal 2 orang
  8. Bukti Pendukung lainnya.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Pemohon ingin mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan dan dimana yang saat pengajuan tersebut Pemohon sedang di Luar Negeri. Jika butuh konsultasi hukum lebih lanjut, butuh jasa pengacara dalam pengurusan perubahan nama di akte lahir, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *