SYARAT MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI BUKU NIKAH

SYARAT MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI BUKU NIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk kita bahas karena dilingkungan masyarakat permasalahan perubahan nama atau perbaikan nama di buku nikah atau akte nikah tersebut banyak sekali. Sedangkan untuk artikel atau tulisan atau buku yang menjadi pedoman atau rujukan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan atau perbaikan nama di buku atau akta perkawinan tersebut kami lihat sangat minim sekali.

Bahwa dengan minimnya artikel, buku, dan sosialisasi sebagai pedoman atau referensi bagi masyarakat. Maka dengan ini kami mencoba menulis artikel dengan judul SYARAT MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI BUKU NIKAH. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat atau bisa menjadi ilmu tambahan bagi masyarakat atau kususnya bagi para pembaca.

SYARAT MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI BUKU NIKAH
SYARAT MELAKUKAN PERUBAHAN NAMA DI BUKU NIKAH

Inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin merubah nama di buku nikah. Adapun syarat Perubahan nama di Buku Nikah tersebut  berdasarkan kepada PMA No 19 tahun 2020 Pasal 38 ayat (1). Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan dari Pengadilan Agama atas perubahan nama di Buku Nikah
  2. Kartu Identitas KTP
  3. Kartu Keluarga/ KK
  4. Akte Lahir
  5. Buku Nikah Asli
  6. Dan dokumen pendukung lainnya.

itulah syarat yang harus di penuhi jika ingin melakukan perubahan nama pasangan di buku nikah. Dan persyaratan perubahan nama ini tentunya sangat berbeda sekali dengan syarat perbaikan nama. Dan untuk syarat perbaikan nama di Buku Nikah akan kami tulis dalam artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait perubahan nama, perbaikan nama, perceraian, masalah keluarga atau pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *