SYARAT DAN TATA CARA MENGURUS AKTE CERAI YANG HILANG – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu pertanyaan yang berasal dari pembaca. Dimana pembaca tersebut saat ini mengalami kehilangan akte cerainya, sehingga yang bersangkutan bingung bagaimana cara mendapatkan kembali akte cerai tersebut, dan apakah bisa diterbitkan duplikatnya atau tidak? kalau bisa apa yang menjadi syarat dan tata acara untuk pengurusannya?
Bahwa berbicara mengenai dokumen penting merupakan suatu hal yang wajib dijaga, disimpan, di rawat oleh pemiliknya. Karena jika sudah hilang, maka untuk mendapatkannya kembali sangat sulit sekali. Dan kami pastikan bahwa jika yang aslinya sudah hilang, maka yang aslinya tersebut tidak bisa diterbitkan kembali. Karena yang asli tersebut sebagai dokumen penting hanya bisa diterbitkan sebanyak 1 kali. Dan jika ingin mendapatkannya kembali tentu bisa diterbitkan salinannya, duplikat atau copyan dari dokumen tersebut. Maka dari itu saran kami di sini adalah silahkan jaga dokumen-dokumen penting yang kita miliki.

Bahwa jika kita berbicara mengenai dokumen penting, akte cerai merupakan salah satu dokumen penting. Karena Akte cerai adalah sebuah dokumen otentik yang dikeluarkanĀ oleh lembaga Pengadilan sebagai bukti resmiĀ bahwa suatu perkawinan sudah berakhir atau putus secara hukum. Dimana dokumen akte cerai tersebut diterbitkan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Dan fungsi dari akte cerai tersebut adalah untuk membuktikan adanya perubahan status bagi seseorang, dan akte cerai juga berguna untuk mengurus hak dan kewajiban pasca perceraian dan terakhir fungsi akte cerai adalah sebagai syarat untuk menikah kembali bagi pasangan yang sudah menikah sebelumnya.
Maka, jika akte cerai tersebut hilang, maka para pihak tidak bisa merubah status begitu saja, dan juga para pihak juga tidak bisa melakukan langkah-langkah untuk mengurus atau memperjuangkan hak-hak dan kewajibannya pasca perceraian. Dan terakhir dengan hilangnya akte cerai tersebut kami pastikan pihak yang ingin menikah kembali tidak bisa. Karena untuk menikah kembali bagi pasangan suami istri yang sudah pernah menikah harus terlebih dahulu memiliki akte cerai sebagai bukti bahwa pasangan tersebut sudah putus perceraiannya dengan pasangan yang sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pernikahan atau poligami liar di lingkungan masyarakat.
Bahwa dari penjelasan di atas ternyata efek samping dari hilangnya akte cerai tersebut sangat banyak sekali. Maka untuk itu di sini kami akan memberikan gambaran SYARAT DAN TATA CARA MENGURUS AKTE CERAI YANG HILANG. Adapun syarat-syarat mengurus akte cerai yang hilang adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
- Identitas Pemohon atau pihak
Tata cara pengurusan akte cerai yang hilang di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Pihak pemohon atau pihak yang kehilangan akte cerai terlebih dahulu datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Biasanya pada saat pembuatan surat kehilangan tersebut petugas kepolisian akan menanyakan akte cerai nomor berapa yang hilang. Jadi kita wajib mengetahui nomornya. Namun, jika tidak mengetahui atau tidak ingat, pihak pemohon bisa ke pengadilan terlebih dahulu untuk menanyakan Nomor akte cerai untuk dicantumkan di surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Bahwa setelah surat keterangan kehilangan diperoleh, maka pihak Pemohon kembali lagi ke Pengadilan untuk mengajukan penerbitan duplikat akte cerai yang hilang dengan melampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan identitas Pemohon.
- Bahwa setelah semua syarat diajukan, maka pihak Pemohon tinggal menunggu penerbitan duplikat akte cerai maksimal 3 hari kerja.
Itulah syarat dan tata cara dalam pengurusan akte cerai yang hilang atau untuk menerbitkan duplikat akte cerai. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, bagi pembaca sekalian, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa akte cerai merupakan dokumen penting yang harus dijaga, dan di simpan dengan baik oleh pemiliknya. Karena apabila akte cerai hilang dan kemudian berkeinginan menerbitkan duplikatnya, kami pastikan akan membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang baru lagi untuk mengurus semua itu.
Demikianlah artikel ini. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum seputar penerbitan akte cerai yang hilang atau permasalahan lain seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, perwalian, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, pengakuan anak, permohonan asal usul anak, utang piutang, warisan, perbuatan mealwan hukum, wanprestasi, penggelapan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
