PENYEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH TIDAK DIKABULKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan itsbat nikah ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena beberapa putusan atau penetapan permohonan itsbat nikah yang ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan. Penolakan atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim tersebut tentu ada pertimbangan lain dari Majelis Hakim, dan tentunya pertimbangan tersebut beralasan secara hukum.
Bahwa setelah kami baca, kami pelajari, kami analisis dari beberapa putusan dan penetapan itsbat nikah yang ditolak oleh Majelis Hakim. Dalam hal ini akan kami tuangkan di dalam artikel ini. Semoga artikel ini bisa menjadi rujukan, pedoman bagi para pemohon itsbat nikah agar kedepannya penolakan atau tidak dikabulkannya permohonan itsbat nikah di Pengadilan tidak ada lagi. Karena dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut tentu pemohon atau para pihak kecewa. Karena mereka sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan begitu juga biaya selama pengajuan permohonan tersebut. Maka untuk itu menurut pendapat kami pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas.

Inilah beberapa faktor PENYEBAB PERMOHONAN ITSBAT NIKAH TIDAK DIKABULKAN oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama. Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
- Tidak terpenuhinya Rukun dan syarat perkawinan. Dalam hal ini seperti adanya wali yang tidak sah.
- Salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan pihak lain
- Melangsungkan nikah sirih dalam Masa Iddah dari perkawinan sebelumnya
- Kurangnya alat bukti dan saksi terkait pernikahan sirih
- Ditemukan fakta hukum atau indikasi untuk melakukan poligami liar
- Katidakpatuhan para pihak dalam persidangan
- Dan lain-lain
Itulah beberapa sebab permohonan itsbat nikah di tolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama. Memang dalam hal pengajuan permohonan itsbat nikah ini para pihak atau pemohon dalam hal ini harus benar-benar memperhatikan hal tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya penolakan dari pengadilan atau putusan atau penetapan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Demikianlah artikel ini, kami berharap kedepannya pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan harap mengutamakan ketertiban administrasi perkawinan. Karena ketertiban administrasi saat melangsungkan pernikahan tentunya sangat bermanfaat bagi pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Silahkan bagi Bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh draf perjanjian, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara dalam hal pengajuan itsbat nikah, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanpresatsi, penggelapan, perbuatan melawan hukum, pelecehan, pemerasan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
