CARA MENSAHKAN PERNIKAHAN SIRIH AGAR BERKEKUATAN HUKUM

CARA MENSAHKAN PERNIKAHAN SIRIH AGAR BERKEKUATAN HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentu pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebenarnya terkait pembahasan ini sudah banyak yang telah membahasnya. Dan seingat kami, kami juga sudah membahas permasalahan yang sama dalam artikel sebelumnya. Mungkin dari segi judul saja yang berbeda antara pembahasan kami sebelumnya dengan pembahasan artikel ini. Namun, pada intinya pembahasan ini sama. Yaitu sama-sama bertujuan untuk mensahkan pernikahan secara hukum negara.

Bahwa dalam pembahasan sebelumnya kami langsung menujukan pembahasan tersebut kepada itsbat nikah. Namun, kami yakin bahwa istilah itsbat nikah tersebut masih asing di lingkungan masyarakat. Dan masyarakat lebih banyak memahami istilah pengesahan perkawinan secara hukum agar mendapatkan pengakuan dari negara dengan dibuktikan dengan adanya buku nikah dari kantor Urusan Agama setempat. Sebenarnya pada intinya semuanya sama. Sama-sama bertujuan agar sebuah perkawinan tersebut berkekuatan hukum dan memiliki akte nikah atau buku nikah dari KUA sebagai lembaga negara yang diperuntukan untuk mencatat sebuah pernikahan atau perkawinan.

CARA MENSAHKAN PERNIKAHAN SIRIH AGAR BERKEKUATAN HUKUM
CARA MENSAHKAN PERNIKAHAN SIRIH AGAR BERKEKUATAN HUKUM

Bahwa terkait CARA MENSAHKAN PERNIKAHAN SIRIH AGAR BERKEKUATAN HUKUM dalam hal ini para pihak yang melakukan pernikahan sirih harus mengajukan Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama di sini adalah Pengadilan Agama di wilayah hukum Pemohon. Dan setelah mengajukan Permohonan Itsbat nikah dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Maka Para pihak membawa penetapan tersebut ke Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah. Dalam arti kata semenjak para pihak memperoleh buku nikah, maka semenjak itulah perkawinan atau pernikahan tercatat dan diakui secara hukum Negara. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Bahwa dasar hukum pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan  dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. 

Adapun syarat-syarat pengajuan Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan Pernikahan Tidak Tercatat
  5. Surat pengantar dari Desa
  6. Surat atau bukti pernikahan sirih
  7. Saksi minimal 2 orang

Itulah cara mensahkan pernikahan sirih agar berkekuatan hukum. Perlu diingat bahwa dengan adanya pengesahan pernikahan tersebut baik secara agama maupun sah secara hukum. Maka semua hak dan kewajiban pasangan yang melakukan pernikahan tersebut dilindungi secara hukum. Dan ini tidak hanya bermanfaat bagi pasangan yang melakukan pernikahan saja, namun hal ini juga bermanfaat bagi keturunan yang lahir dari pernikahan mereka.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pernikahan sirih atau pernikahan di bawah tangan. Karena pernikahan sirih tersebut sangatlah merugikan kaum wanita/ perempuan dan juga anak-anak dari hasil pernikahan sirih tersebut. Silahkan jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, mengajukan pertanyaan, pendampingan hukum, butuh pengajuan itsbat nikah ke pengadilan Agama atau butuh jasa Pengacara, Lawyer atau kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perwalian, pengampuan, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, utang piutang, perizinan, pertanahan, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan online, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *