HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL

HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL – Berbicara mengenai pemerasan melalui media sosial saat ini sangat banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat. Dan kita sebagai pengguna media sosial sangat dituntut untuk penuh kehati-hatian dalam mengelola, mengakses atau bermain di media sosial. Karena jika kita ceroboh dan tidak hati-hati  dalam bermedia sosial, tentu hal tersebut bisa mendatangkan kerugian bagi diri kita sendiri. Maka untuk itu waspada dan selalu berhati-hati dalam bermedia sosial, dan ini tidak hanya untuk diri kita pribadi, tetapi ini juga diterapkan di dalam keluarga, kerabat dan lingkungan masyarakat kita.

Bahwa saat ini macam-macam media sosial tersebut sangat banyak sekali. Mulai dari facebook, instagram, telegram, whatsapp, line, tiktok, twitter dan lain-lainnya. Dimana semua media sosial yang telah kami sebutkan tersebut, rata-rata semua ada di dalam genggaman kita, ada di dalam handphone yang kita miliki, yang setiap saat, dan setiap waktu, dan dimana pun kita berada, kita selalu menscroll semua media sosial tersebut. Tanpa sadar terkadang kita sampai menjalin komunikasi dengan orang lain yang sama sekali kita tidak mengetahui dan mengenal yang bersangkutan. Dengan adanya komunikasi tersebut terkadang kita sudah lupa akan batasan komunikasi dan menjaga diri dengan yang bersangkutan, sehingga kita terbawa arus dan ajakan kepada hal yang tidak baik atau hal yang tidak pantas untuk kita lakukan. Maka untuk itu sekali lagi berhati-hatilah dalam mengenal dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak kita kenal di media sosial. 

HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL
HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Bahwa menyikapi hal tersebut dimana pragraf di atas adalah sebagai pengantar dalam artikel ini. Dalam hal ini, kami ingin bercerita sedikit terkait klien kami, dimana baru-baru ini klien kami diperas oleh seseorang yang tidak dia kenal di media sosial yaitu facebook. Klien kami tersebut asik bermain facebook di dalam facebook tersebut datanglah seorang perempuan minta pertemanan  kepada klien kami, dengan paras yang sangat cantik, ayu, lembut dan sebagainya walaupun secara faktanya menurut kami di sini itu bukanlah orang yang sebenarnya, karena akun tersebut menurut hasil analisa kami foto profil yang mereka gunakan adalah foto orang lain. Terlepas dari itu karena foto profilnya perempuan cantik sehingga klien kami tertarik untuk menerima pertemanan dan berlanjur komunikasi di massanger dan berakhir di whatsapp. Di sinilah masalah mulai terjadi, karena di whatsapp tersebut mereka tidak hanya cattingan, tetapi juga melakukan vidio call yang berujung kepada vidio call sex atau yang sering disingkat dengan VCS. 

Bahwa dengan terjadinya VCS tersebut, ternyata semua adegan di dalam VCS tersebut direkam layar oleh si perempuan dan disimpannya dengan tujuan untuk memeras klien kami. Dan klien kami diperasnya dengan bentuk meminta uang dengan jumlah tertentu, jika klien kami tidak mentransfer uang tersebut si perempuan tersebut mengancam klien kami bahwa vidio adegan tidak senono tersebut akan disebarkan di media sosial. Maka dengan kondisi tersebut tentunya klien kami takut dan mengajukan pertanyaan kepada kami terkait hukuman bagi pelaku pemerasan di media sosial. Karena klien kami akan melakukan langkah hukum yaitu ingin membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana pemerasan di media sosial. 

Bahwa terkait PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL dapat dijerat dengan beberapa pasal sebagai berikut:

  • Pasal 29 UU ITE tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Dan ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE Tahun 2024 ini di atur dalam Pasal 45B UU 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta Rupiah”. 
  • Pasal 368 KUHP dan Pasal 482 UU 1/2023.

Itulah gambaran HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL. Jika Bapak/ibu merasa dirinya diperas oleh seseorang atau sekelompok orang di media sosial, baik orang tersebut dikenal maupun tidak di kenal. Maka langkah yang perlu Bapak/Ibu lakukan adalah segera membuat laporan atau pengaduan dikepolisian terdekat atas dugaan tindak pidana pemerasan di media sosial, dengan melengkapi bukti-bukti dan saksi yang cukup yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara lawyer terkait permasalahan perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *