STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL

STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa permasalahan di lingkungan masyarakat tersebut terdapat bermacam-macam. Bisa dikatakan komplikasi dan lengkap. Mulai dari permasalahan menikah dalam masa iddah, masalah tidak setujui oleh keluarga dan wali, wali mangkir, wali adhol, pernikahan di bawah tangan, pernikahan sirih, pembatalan pernikahan, kawin paksa, kawin lari, kawin dalam keadaan hamil, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak pasca perceraian dan banyak lagi permasalahan yang lainnya.

Bahwa dalam artikel ini kami hanya fokus akan membahas mengenai pernikahan dalam keadaan hamil, sebagaimana judul artikel kami yang telah kami tulis dengan STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL. Karena berbicara mengenai status ini tentu berbicara mengenai sah atau tidaknya sebuah pernikahan yang telah dilangsungkan di mana saat melangsungkan pernikahan tersebut calon mempelai perempuan dalam keadaan hamil. Hal ini membuat pertanyaan-pertanyaan di masyarakat. Mereka dilema dengan kondisi seperti itu. Di satu sisi mereka terpaksa harus menikah karena sudah dalam keadaan hamil mengingat nanti anak lahir, ayah dari anak tersebut siapa dan siapa yang harus bertanggungjawab dan sebagainya. Dan disatu sisi mereka juga dilema karena apakah dipaksakan menikah di saat hamil ini apakah sah? dan apakah setelah anak tersebut lahir pernikahan kedua orang tuanya harus diulang kembali dan lain-lainnya? tentu hal ini akan menambah beban dan biaya kedepannya.

STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL
STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL

Bahwa untuk menjawab dan menghilangkan segala bentuk kegelisahan tersebut. Dalam hal ini kami akan menguraikan secara hukum terkait STATUS HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL. Hal ini kami merujuk kepada ketentuan KHI terkait kawin hamil dimana di dalam KHI pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa “Seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”. Dan kemudian perkawinan dengan wanita hamil  tersebut dapat dilangsungkan  tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dan setelah anak yang dikandung tersebut lahir, maka pernikahan kedua orang tua kandungnya tidak perlu untuk diulang.

Dari Pasal di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa pasangan yang menikah dalam keadaan hamil adalah sah, dan tidak memerlukan pernikahan ulang, sekalipun bayi yang dikandung sudah lahir. Dengan catatan wanita yang hamil tersebut harus dinikahi oleh pria atau laki-laki yang menghamilinya. Dan di saat melangsungkan pernikahan semua syarat dan rukun pernikahan baik secara agama maupun secara hukum negara terlaksana dengan baik dan benar. Maka dengan demikian pernikahan mereka tidak perlu untuk diulangi lagi setelah bayi yang dikandungnya lahir.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi kami terhadap masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum dalam pengurusan akte lahir anak, pengurusan pernikahan, perizinan, atau butuh jasa pengacara, lawyers, advokat, kuasa hukum dalam pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, gugatan harta bersama, gugatan harta gono gini, warisan, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *