APAKAH KENDARAAN YANG DIPINJAM UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN BISA DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA – Merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam kendaraan di lingkungan masyarakat merupakan masalah yang biasa. Terkadang teman yang meminjam, terkadang tetangga yang meminjam kendaraan untuk sesuatu hal yang sudah biasa. Dan pemilik pun karena sudah kenal dengan si peminjam, maka si pemilik pun tidak ragu lagi untuk menyerahkan kendaraan tersebut. Sehingga si peminjam pun langsung membawa kendaraan tersebut untuk keperluannya.
Bahwa dengan adanya kepercayaan tadi, sehingga pemilik tidak lagi menanyakan kendaraan tersebut mau di pakai untuk kemana. Dan terkadang pun si peminjam sudah menjelaskan bahwa pinjam kendaraan untuk membeli sesuatu ke pasar. Namun, setelah kendaraan tersebut sudah dikuasai secara penuh oleh si Peminjam, ternyata si peminjam tidak hanya memperuntukan kendaraan tersebut untuk ke pasar, tetapi kendaraan tersebut juga digunakan untuk kejahatan, seperti melakukan pencurian. Dengan pencurian yang sipeminjam lakukan, sehingga atas perbuatannya si peminjam ketahuan, dan semua barang curian dan termasuk, alat dan kendaraan yang bersangkutan gunakan pada waktu itu di sita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Bahwa dengan keadaan demikian tentu si pemilik kendaraan kaget dan menyesal, karena kendaraannya ikut terseret, padahal si pemilik kendaraan tidak mengetahui kalau kendaraan yang beliau pinjamkan tersebut akan digunakan oleh si peminjam untuk melakukan kejahatan. Sehingga dengan keadaan demikian si pemilik kendaraan bertanya-tanya APAKAH KENDARAAN YANG DIPINJAM UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN BISA DIKEMBALIKAN KE PEMILIKNYA?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, merujuk kepada pasal 38 KUHAP dimana penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau benda yang merupakan hasil tindak pidana. Dan hal ini lebih lanjut dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat (1) terkait barang sitaan sebagai berikut:
- Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana
- Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya
- Benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
- Benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa dalam hal kendaraan yang dipinjam untuk melakukan sebuah tindak pidana pencurian merupakan benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal ini penyidik wajib untuk menyitanya. Tetapi dalam hal ini KUHAP tidak hanya mengatur mengenai penyitaan barang saja, tetapi KUHAP juga mengatur mengenai pengembalian barang sitaan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 46 dimana jika Pemilik kendaraan mempunyai etikad baik dalam hal ini tidak mengetahui sama sekali bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kejahatan. Maka kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah perkara tindak pidana tersebut berkekuatan hukum tetap. Dan semua ini merupakan perintah dari Majelis Hakim kepada penyidik untuk mengembalikan kendaraan miliknya. Dan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi Pihak ketiga yang mempunyai etikad baik.
Demikianlah artikel ini, dari penjelasan di atas kami yakin para pembaca bisa memahaminya, pada intinya ketika si pemilik kendaraan mempunyai etikad baik dan tidak mengetahui kalau kendaraan yang dipinjam oleh si peminjam untuk melakukan kejahatan, maka kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Silahkan di share artikel ini, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, dalam permasalahan pidana pencurian, pencemaran nama baik, penggelapan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum, lawyer, advokat dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, perizinan, oss, jual beli dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Kosnultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
