HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini tentunya belum banyak para pihak yang mengetahui dan memahaminya. Terutama pihak-pihak yang sudah resmi melakukan perceraian baik di Pengadilan Agama bagi muslim, maupun di Pengadilan Negeri bagi non muslim. Dan menurut kami di sini pembahasan ini juga menarik untuk kita bahas, karena banyak masyarakat yang memahami setelah cerai secara resmi atau ketok palu, maka segala hubungan suami istri sudah selesai. Mantan suami silahkan untuk mencari pendamping yang baru dan juga mantan istri juga seperti demikian. Selama ini Pemahaman masyarakat hanya sampai di situ.
Bahwa perlu kami sampaikan di sini, tugas para pihak tidak hanya sampai perceraian saja atau tidak hanya sampai ketok palu. Tetapi, ada hal-hal yang harus diselesaikan pasca perceraian tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Mungkin di hari itu tidak ada masalah. Tetapi, dalam jangka panjang, kalau hal-hal tersebut tidak terselesaikan dengan baik dan tuntas. Maka hal tersebut akan mendatangkan permasalahan baru bagi para pihak. Maka untuk mengantisipasi permaslahan tersebut, maka dalam hal ini kami akan menerangkan hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh mantan suami atau mantan istri pasca perceraian.

Inilah beberapa HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN PASCA PERCERAIAN bagi mantan suami dan istri, sebagai berikut:
- Pengambilan Salinan putusan dan Akte cerai sebagai bukti perceraian sudah putus
- Perubahan data di Dukcapil, seperti KTP dan KK
- Ajukan gugatan Hak Asuh anak dan nafkah anak
- Pembagian harta bersama atau Gono gini
- Lakukan perubahan data-dat penting seperti NPWP, Asuransi dan lain-lainnya.
Itulah beberapa hal yang harus di lakukan ketika sudah terjadi percerian. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Walaupun sekarang sudah serba online untuk itu, namun tetap dituntut keaktifan para pihak untuk melakukan perubahan semua data-data tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, replik, reduplik, duplik, daftar alat bukti, gugatan rekonvensi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, butuh jasa pengacara dalam pengurusan perizinan, oss, IMB, perceraian, hak asuh anak, gugatan harta bersama, warisan, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, Itsbat Nikah, Itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang Langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
