ALASAN DALAM MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN

ALASAN DALAM MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak faktor dan penyebab pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap ilmu dan pemahaman mengenai pembahasan hukum keluarga. Karena yang termasuk ke dalam ranah hukum keluarga tersebut sangat banyak sekali, seperti: Penikahan, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, dispensasi kawin dan lain-lainnya. Dan ini sangat penting sekali untuk di sosialisasikan kepada masyarakat. Karena hukum keluarga merupakan hukum yang sehari-hari akan di pakai oleh masyarakat. Baik itu untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungannya.

Bahwa terkait semua pembahasan hukum keluarga sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, dalam hal ini tidak semuanya kami bahas di dalam artikel ini. Karena ada dari beberapa hukum keluarga yang sudah kami bahas di atrtikel sebelumnnya. Namun, di dalam pembahasan ini, kami hanya fokus untuk membahas mengenai ALASAN DALAM MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN. Kembali lagi, pembahasan ini tentunya dilatar belakangi oleh pertanyaan masyarakat atau para pembaca yang masuk ke whatsapp kami. Maka dari dalam hal ini kami tidak hanya memberikan sebagai sumber bacaan bagi masyarakat, tetapi kami juga menyediakan wadah bagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum bersama kami. Bahw sebelum kami membahas mengenai alasan dispensasi nikah, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu dispensasi nikah.

ALASAN DALAM MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN
ALASAN DALAM MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN

Dispensasi nikah atau kawin menurut UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma No 5 tahun 2019 adalah pemberian izin kawin atau nikah oleh pengadilan kepada calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Dan tujuan dari dispensasi kawin ini adalah untuk memberikan pengecualian atau kelonggaran  hukum bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga dengan adanya dispensasi nikah tersebut, mereka bisa menikah dan pernikahan mereka tersebut sah secara hukum.

Inilah beberapa alasan dalam pengajuan dispensasi nikah atau kawin ke Pengadilan:

  1. Kehamilan di luar nikah (Alasan mendesak)
  2. Kekhawatiran orang tua terhadap Pergaulan Bebas atau perzinahan
  3. Faktor adat dan budaya
  4. Kesiapan para calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan
  5. Masalah ekonomi atau faktor pendidikan
  6. Dan lain-lainnya.

Itulah beberapa alasan secara umum yang sering dipakai dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah atau kawin ke Pengadilan. Hal yang sangat diperhatikan ketika hendak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan adalah para pemohon harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat dalam pengajuan permohonan. Dan jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka bisa saja permohonan dispensasi kawin yang diajukan di tolak oleh Majelis Hakim.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, Permohonan peninjauan kembali, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, Perjanjian, kesepakatan, somasi, surat teguran hukum, menjawab somasi, mendampingi saat laporan polisi, pemeriksaan sebagai sanksi atau Bapak/Ibu juga butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *