DENDA PIDANA DISETORKAN KEMANA SETELAH PUTUSAN

DENDA PIDANA DISETORKAN KEMANA SETELAH PUTUSAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnnya, dimana di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai kategori denda pidana menurut KUHP Baru. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada artikel sebelumnya bahwasannya di dalam KUHP Baru ini terdapat 8 Kategori denda. Mulai dari kategori I dengan nilai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan kategori VIII dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah).

Bahwa selanjutnya jika terjadi perubahan nilai uang, maka sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023, terkait besaran denda tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Maka dengan keadaan demikian maka denda yang seharusnya dibayar oleh terdakwa tersebut sesuai dengan nilai uang pada waktu itu.

DENDA PIDANA DISETORKAN KEMANA SETELAH PUTUSAN
DENDA PIDANA DISETORKAN KEMANA SETELAH PUTUSAN

Bahwa terkait macam-macam kategori denda, dalam hal ini kami anggap para pembaca sudah bisa memahaminya, dan jika ada yang masih diragukan maka para pembaca kami berikan kesempatan untuk melanjukan konsultasi hukum di link whatsapp yang ada di website kami ini.

Bahwa setelah kami membahas terkait macam-macam kategori denda di dalam KUHP Baru, muncullah pertanyaan baru dari pembaca, dimana denda tersebut dibayarkan kepada siapa? apakah kepada negara atau kepada korban? dan kapan dibayarkan, dan kalau tidak mampu membayarnya bagaimana? Apakah hal tersebut bisa diganti dengan pidana kurungan lagi atau bagaimana?

Bahwa terkait DENDA PIDANA DISETORKAN KEMANA SETELAH PUTUSAN dalam hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan  Pasal 42 KUHP menyatakan secara tegas bahwa segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. Dan selain dari itu di dalam PP 37/2024 juga disebutkan bahwa ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kejaksaan RI, salah satunya meliputi  penerimaan pembayaran denda tindak pidana. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  37 tahun 2024 tentang TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA menegaskan bahwa Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara”.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa denda pidana disetorkan setelah Putusan Pengadilan  berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang disetorkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kemudian Jaksa Penuntut umum akan menyetorkan denda tersebut kepada Kas Negara  sebagai Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP). Dan dalam hal ini kami tegaskan bahwa denda tersebut bukan di berikan kepada korban dari tindak pidana tersebut. Dan jika korban merasa dirugikan maka korban dari tindak pidana tersebut bisa mengajukan restitusi atau gugatan terpisah.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang membutuhkan konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau berkas-berkas hukum atau kerjasama, somasi, jawaban somasi, perjanjian bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer dalam hal menyelesaikan masalah perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *