JERAT PIDANA IBU MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA ANAK TIRINYA HINGGA MENINGGAL DUNIA

JERAT PIDANA IBU MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA ANAK TIRINYA HINGGA MENINGGAL DUNIA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini sangat menarik dan penting sekali untuk kita bahas. Karena peristiwa kekerasan di dalam rumah tangga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya ini tidak hanya kali ini terjadi. Tetapi secara faktanya kejadian ini sudah berulang kali terjadi dilingkungan masyarakat kita. Namun, sayangnya tidak terekspost di media.

Bahwa baru-baru ini ada berita viral, dimana seorang ibu melakukan penganiayaan berulang kali terhadap anak tirinya. Kenapa kami bilang sudah berulang kali, karena pada tahun-tahun sebelumnya si ibu ini sudah pernah melakukan kekerasan terhadap anak tiri tersebut, dan perbuatan tersebut pun sudah sampai laporan kepada pihak kepolisian. Namun, si ibu tersebut meminta maaf dan meminta laporan tersebut dicabut, dan permasalahan tersebut berhasil damai, dengan catatan si ibu akan merubah sikapnya. Namun, sayangnya sikap tersebut tidak berubah sama sekali, dan kejadian yang sama baru-baru ini terulang kembali, yang membuat anak tiri tersebut meninggal dunia akibat mendapatkan kekerasan atau penganiayaan dari ibu tirinya.

JERAT PIDANA IBU MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA ANAK TIRINYA HINGGA MENINGGAL DUNIA
JERAT PIDANA IBU MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA ANAK TIRINYA HINGGA MENINGGAL DUNIA

Bahwa peristiwa tersebut di atas, sangat di sayangkan sekali terjadi, apalagi terjadi dilingkungan keluarga. Dimana keluarga adalah tempat berlindung, tempat berbagi kasih sayang, tempat saling hormat menghormati antara anggotanya. Dan tidak semestinya tindakan kriminal atau penganiayaan ini terjadi sesama anggota keluarga, apalagi sampai merenggut nyawa dari anggogat keluarga tersebut. Walapun posisinya orang tua kandung, orang tua tiri atau anak tiri, semuanya sama di dalam anggota keluarga, tanpa terkecuali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi.

Bahwa terkait JERAT PIDANA IBU MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA ANAK TIRINYA HINGGA MENINGGAL DUNIA, dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 76  C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76 C menyatakan bahwaSetiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Dan kemudian Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dendapaling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluhdua juta rupiah).
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud padaayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa jerat pidana bagi seorang ibu melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, bahkan anak tirinya tersebut sampai meninggal dunia, maka ada potensi dipenjara paling lama 15 (lima) belas tahun  atau denda paling banyak Rp. 3 Milyar rupiah atau bisa saja pelaku dijerat dengan hukuman yang lebih berat dari itu, apa bila terbukti perbuatan tersebut sudah dilakukan perulang kali.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya, terutama kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum,butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memeori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama, atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti, penganiayaan, pengeroyokan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *