KATEGORI DENDA DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi kita semua mengetahui semenjak tanggal 02 Januari 2026 KUHP baru yaitu UU No 1 tahun 2023 sudah diberlakukan. Maka semenjak di berlakukannya KUHP Baru tersebut, maka semuanya tindak pidana, mulai dari unsur-unsur pidana, sanksi, denda dan lain-lainnya, merujuk kepada KUHP Baru tersebut.
KATEGORI DENDA DALAM KUHP BARU – Bahwa sebenarnya terkait Nilai pidana denda sudah diatur semenjak KUHP Lama, namun untuk saat ini dari segi nominal denda tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Dimana Pidana denda disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012, dimana nominal denda di kalikan dengan 1.000 kali lipat. Contohnya dalam perkara Penganiayaan Ringan Pasal 352 KUHP Lama pidana denda sebesar Rp. 4.500., (Empat ribu lima ratus rupiah) sebelum disesuaikan dan setelah disesuaikan dan dikoversikan, maka pidana denda tersebut menjadi sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait denda pidana tersebut antara KUHP Lama dengan KUHP Baru berbeda. Dimana di dalam KUHP Baru denda pidana tersebut dibuat dalam bentuk Kategori-kategori. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 79 UU No 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- Kategori I= Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
- Ketegori II= Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
- Kategori III= Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- Kategori IV= Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
- Kategori V= Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
- Kategori VI= Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah)
- Kategori VII= Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah)
- Kategori VIII=Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah)
Itulah ada 8 kategori denda tindak pidana dalam KUHP Baru, mulai dari Kategori I dengan nilai Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Kategori VIII dengan nilai Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah). Dan jika terjadi perubahan nilai uang, maka hal tersebut akan di atur di dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 79 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023).
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik,reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, mediator, pengacara perusahaan, lawyer dalam mengurusan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, pembagian harta bersama, harta gono gini, waris, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, pembuatan laporan polisi dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
