SYARAT NIKAH CAMPURAN BAGI WNA DENGAN WNI DI INDONESIA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya yaitu banyaknya keinginan dari WNI yang ingin menikah dengan WNA, ya mungkin karena sudah jodohnya di situ, ya bagaimana lagi. Namun, dari itu bagi WNI dan WNA yang ingin menikah, masih banyak yang kebingungan terkait syarat-syarat apa saja yang harus mereka lengkapi sebelum menikah di Indonesia.
Selanjutnya kami sampaikan di sini bahwa pembahasan ini, juga dilatarbelakangi oleh pertanyaan dari beberapa mantan klien kami. Dimana mereka tersebut dulu adalah klien kami. Dan kami adalah pengacara, lawyer mereka dalam mengurus perceraian mereka sendiri. Namun, pernikahan tersebut sesama warga negara Indonesia, dan ada juga ada yang menikah sesama 1 kampung. Jadi kalau mereka menikah dan kemudian bercerai pastinya tidak serumit atau sesulit mereka menikah dengan WNA. Dan ceritanya setelah perceraian dengan sesama WNI tersebut, beberapa dari mantan klien kami mendapatkan jodohnya kembali. Namun, jodohnya kali ini adalah WNA atau yang sering dikenal masyarakat banyak dengan sebutan BULE.

Bahwa dengan adanya pertanyaan dari beberapa klien kami tersebut terkait syarat yang harus mereka penuhi sebelum menikah. Maka dengan ini kami coba menulis artikel ini dengan judul SYARAT NIKAH CAMPURAN BAGI WNA DENGAN WNI DI INDONESIA.
Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk menikah dengan WNI di Indonesia berdasarkan kepada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/ certificate of no impediment dari kedutaaan yang bersangkutan.
- Melengkapi sertifikat apostille bagi yang Negara Asing yang memberlakukan hal tersebut.
- Surat izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal catin. Ini bagi WNA yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
- Foto copy akta kelahiran
- Fotocopy paspor
- Melampirkan data atau identitas kedua orang tua catin.
Bahwa itulah syarat-syarat yang harus di penuhi oleh Catin WNA yang hendak menikah dengan Catin WNI. Dan perlu diingat di sini semua dokumen yang berbahasa asing, sebagaimana syarat yang telah kami sebutkan di atas, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah resmi. Dan juga setiap Catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), setidaknya artikel ini bisa menjadi bahan tambahan referensi untuk memenuhi syarat-syarat pernikahan. Tetapi tetap kami ingatkan di sini bahwa syarat tersebut bisa saja berubah disetiap instansi, karena semua itu tergantung kebijakan dari masing-masing instansi. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengurusan pernikahan dengan WNA, butuh jasa pembuatan somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerjasama, perjanjian pra nikah, kesepakatan perdamaian atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam mengurus perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI dengan WNA, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, wali adhol, warisan, penetapan ahli waris, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perubahan nama, perbaikan nama, penipuan, penggelapan, Kekerasan Dalam rumah Tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
