MENGENAL SOMASI DAN FUNGSINYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini termasuk pembahasan pengulangan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait somasi dan fungsinya tersebut. Tetapi, meskipun kami sudah pernah membahasnya, yang nama pertanyaan dari masyarakat tentu masih ada. Baik itu bagi pihak yang akan melakukan somasi maupun pihak yang menerima somasi pertanyaan tersebut silih berganti masuk kepada whatsapp kami.
Bahwa jika kita berbicara mengenai efektifitas penyelesaian sengketa melalui somasi. Menurut kami di sini cukup efektif. Kami sudah banyak menyelesaikan kasus atau permasalahan hukum yang selesai ditahap somasi saja. Dengan selesainya di tahap somasi tersebut, pihak yang merasa dirugikan sudah menerima haknya, sedangkan bagi pihak yang di somasi dengan adanya somasi tersebut yang bersangkutan sadar untuk menjalankan kewajibannya. Tetapi di samping itu, apakah ada pihak yang tidak takut di somasi atau menerima somasi. Jawabannya adalah ada, dan mereka tidak takut disomasi tentu memiliki dasar dan alasan juga atau bisa saja dengan alasan tidak peduli terhadap hal tersebut.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam judul artikel di atas, dalam hal ini kami mengajak pembaca semuanya untuk mengenal MENGENAL SOMASI DAN FUNGSINYA. Jika para pembaca sudah pernah membaca artikel sebelumnya. Maka anggap saja artikel yang baru ini sebagai update ilmu, atau sebagai pengingat bagi para pembaca.
Somasi adalah surat teguran hukum atau permintaan resmi agar pihak tertentu memenuhi kewajiban atau prestasinya dalam sebuah perjanjian sebelum para pihak menempuh jalur hukum di Pengadilan. dasar hukum somasi atau surat teguran hukum tersebut terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menerangkan bahwa “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Selanjutnya terkait tujuan dan fungsi dari somasi adalah sebagai berikut:
- Memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memperbaiki sikap
- Membuktikan bahwa sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian secara Non Litigasi
- Menjadi dasar dalam mengajukan gugatan
- Menghindari kesalahpahaman antar pihak
- Memberikan kepastian waktu untuk memenuhi kewajiban
Itulah pengenalan sekilas mengenai somasi dan fungsinya. Perlu diketahui bahwa somasi tersebut pada prinsipnya bukanlah teguran kosong yang tidak punya arti dan nilai. Tetapi somasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan. Dan itu merupakan senjata atau bukti tambahan bagi pihak yang mensomasi dimana yang disomasi benar-benar tidak mempunyai etikad baik untuk itu melaksanakan kewajibannya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, perjanjian, somasi, surat teguran hukum atau Bapak/Ibu butuh jasa Pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, kerjasama, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
