MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU

MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai restorative justice di dalam KUHAP Baru. Namun, kalau hanya sampai pemahaman kita hanya sampai kepada restorative justice saja, tetapi kita tidak mengetahui terkait mekanisme serta prosedur untuk menempuh restorative tersebut, menurut kami  di sini ilmu pengetahuan kita kurang sempurna, sehingga kita tidak bisa melakukan upaya tersebut.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penjelasan pragraf di atas, maka menurut kami di sini pembahasan mengenai MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sangat berkaitan dengan pembahasan sebelumnya. Karena secara prinsip kita tidak hanya mengetahui dan mengenal restorative secara pengertian saja, tetapi secara praktek juga kita harus memahaminya.

MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU
MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU

Adapun MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE MENURUT KUHAP BARU sudah di atur di dalam Pasal 79-87 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pemaafan, dan ganti rugi dan bukan pembalasan. Dan mekanisme ini bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pada saat penuntutan perkara  dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan bukan karena residivis, yang mana semua itu terjadi melalui kesepakan bersama secara sukarela para pihak. 

Dan selanjutnya terkait Restorative Justice atau lebih sering dikenal dengan RJ dapat diajukan oleh pihak pelaku, korban, atau keluarga dalam tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Demikianlah uraian singkat terkait mekanisme Restorative Justice (RJ). Semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat dan juga sebagai bahan tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, jawaban, reduplik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, pengacara perusahaan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pengampuan, adopsi anak, pencatatan kelahiran, penipuan, penggelapan, KDRT, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *