TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan biasanya kami membahas terkait penelantaran anak di dalam keluarga, baik dilakukan dalam rumah tangga yang masih utuh, mapun dalam perkawinan yang mana kedua orang tua anak sudah bercerai atau berpisah. Dan pembahasan terkait permasalahan tersebut sudah beberapa kali kami bahas di dalam website www.kantorpengacaragusrianto.com. Dan kami membahasnya tidak hanya berdasarkan hukum positif saja, tetapi kami juga telah membahasnya dari segi pandangan agama Islam terkait sanksi hukum penelantaran anak di dalam sebuah keluarga.

Bahwa untuk pembahasan kali ini, kami fokus kepada pembahasan terkait kekerasan terhadap anak. Dimana pembahasan ini dilantar belakangi saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial terkait adanya sekelompok orang yang terstruktur yang melakukan kekerasan terhadap anak. Dan kami tidak ingin menyibutkan tempat, nama, atau lokasi kejadian terhadap kekerasan anak tersebut. Namun, kami yakin bagi para pembaca yang mempunyai media sosial instagram, tiktok, whatsapp, twitter, facebook dan media sosial lainnya, pastinya pemberitaan tersebut berseleweran dan tidak perlu dicari lagi, karena pemberitaan tersebut sudah muncul dengan sendirinya.

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK

Bahwa jujur saja, kami sebagai penulis dalam artikel ini tergugah untuk menulis artikel ini yang disebabkan karena berita viral tersebut. Dan jika kita lihat, rasanya ingin menangis, merasa kasihan, rasanya tidak percaya dimana seorang guru, pengasuh yang diberi amanah, kepercayaan, dan menjadi panutan bagi anak-anak untuk masa depannya tega berbuat hal keji tersebut. Dan perlu diketahui seorang orang tua menitipkan anaknya di sana untuk di didik, dikasih ilmu pengatahuan serta diajarkan adab bergaul, beribadah dan sebagainya. Bukan dititipkan untuk mendapatkan kekerasan atau penyiksaan yang sebagaimana yang dialami oleh anak-anak tersebut. Dan perlu diketahui orang tua menitipkan anaknya bukan cuma-cuma, tetapi dibayar sebagaimana kebijakan yang telah ditentukan oleh tempat penitipan tersebut. Maka dengan keadaan demikian sekali lagi kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas sama sekali dilakukan oleh seorang guru, pengasuh terhadap anak-anak tersebut. Dan kami berharap para pelaku tanpa pandang bulu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan harus mendapatkan sanksi hukum secara tegas.

Bahwa selama ini masyarakat hanya memahami kekerasan terhadap anak tersebut hanya terjadi dalam lingkungan keluarga saja, dalam lingkungan rumah tangga saja. Namun, secara faktanya kekerasan terhadap anak tersebut juga terjadi dilingkungan sekolah, penitipan anak, ruang publik, dengan pelaku-pelakunya adalah orang-orang yang berasal dari luar keluarga.

Bahwa terkait TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK sudah diatur di dalam Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwaSetiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Selanjutnya terkait sanksi terhadap kekerasan terhadap anak tersebut di atur lebih lanjut dalam Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014, yang mengeaskan bahwa:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluhdua juta rupiah).
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud padaayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Itulah beberapa sanksi pidana kekerasan terhadap anak. Dimana sanksi pidana terhadap anak tersebut terdapat bermacam-macam, mulai dari pidana penjara 3 (tiga) tahun hingga 15 (lima belas) tahun penjara. Dan apabila kekerasan tersebut terjadi dilingkungan keluarga, maka sanksi pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2014.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, bagi para pembaca, dan juga masyarakat pada umumnya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap semoga tidak terjadi lagi yang namanya kekerasan terhadap anak, baik itu dilingkungan keluarga, sekolah, pendidikan, ruang publik dan sebagainya. Karena efek dari kekerasan terhadap anak ini sangat banyak sekali dan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak kedepannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti: Gugatan, Permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi dan agtau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, perceraian TKI, perceraian TKW, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pengampuan, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kam Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *