ADA 3 PERBUATAN YANG MASUK KEDALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi semenjak perkembangan era digital ini, banyak masyarakat menganggap bahwa kita bebas berbicara. Baik itu berbicara secara langsung maupun berbicara melalui media sosial. Namun harus kita pahami tidak semua pendapat, pembicaraan, apresiasi, ekspresi dilindungi oleh hukum. Dimana semua itu dilakukan apabila sudah mendatangkan kerugian bagi orang lain. Salah satu contoh yaitu menyerang kehormatan orang lain.
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui semua terkait pencemaran nama baik ini di atur dalam Pasal 433 (Pencemaran nama baik )dan Pasal 434 (fitnah) UU No. 1 Tahun 2023. Dimana sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik tersebut pidana penjara 9 bulan hingga 3 tahun penjara dan pidana denda paling banyak dengan kategori IV. Dan tindak pidana ini di proses ketika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, karena pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut (mutlak). Artinya tindak pidana tersebut tidak bisa diproses secara langsung oleh negara, harus terlebih dahulu adanya pengaduan dari pihak korban secara langsung.

Inilah beberapa PERBUATAN YANG MASUK KEDALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK, sebagai berikut:
- Menuduh sesuatu kepada orang lain tanpa dasar. Dimana tuduhan yang dituduhkan kepada orang lain tersebut belum tentu benar adanya. Dan hal tersebut dilakukan agar publik mengetahuinya. Maka atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 433 ayat 1 KUHP Baru yang menerangkan bahwa ” Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Contoh: menuduh seseorang sebagai pembunuh, tanpa ada putusan dari Pengadilan.
- Menuduh serta menyebarkan postingan berupa gambar atau vidio atau yang sejenisnya agar bisa di akses oleh publik. Maka tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 433 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Contoh: Upload story menuduh orang menipu.
- Menuduh orang lain tetapi tidak bisa membuktikannya. Dalam hal ini pihak yang menuduh sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, tetapi tetap tidak bisa membuktikannya. Maka pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 434 KUHP Baru yang menerangkan bahwa “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Contoh: Cuma Ngomong, tetapi tidak bisa membuktikan.
Itulah 3 perbuatan yang bisa dijerat dengan perbuatan pencemaran nama baik. Kelihatan sepele dan biasa namun tindakan tersebut sangat merugikan nama baik, reputasi, emosional, psikologis, rasa malu dan masa depan korbannya. Maka untuk itu kita sebagai masyarakat dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam hal menjaga lisan, ucapan maupun tulisan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Karena sanksi pidana pencemaran nama baik ini cukup berat dan para pelaku pantas untuk mendapatkan itu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita bersama. Mohon share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKW, cerai talak, cerai gugat, cerai ghoib, hak asuh anak, nafkah naka, warisan, sengketa harta gono gini, harta bersama, wali adhol, dispensasi kawin, perwalian, pengampuan, adopsi anak, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
