BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA

BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA -Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak yang  kita temui di lapangan secara praktek terkait biaya pengacara, advokat, lawyers Penggugat berkeinginan biaya tersebut dibebankan kepada pihak Tergugat. Dan terkadang karena pemahaman masyarakat yang buta hukum, tentunya sebelum Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan, Penggugat terlebih dahulu melakukan konsultasi hukum ke pengacara, advokat, lawyer yang akan mendampingi atau yang mewakilinya di Pengadilan. Pertanyaan yang sering terlontar dari penggugat dalam hal ini calon klien tersebut adalah terkait biaya pengacara dalam pengurusan sengketa ini bisakah dibebankan kepada Tergugat?

Bahwa pertanyaan tersebut, muncul mengingat dalam hal penyelesaian permasalahan yang dimulai dari proses mediasi, somasi, laporan polisi atau gugatan ke pengadilan cukup besar sekali, sehingga tidak salah Penggugat menanyakan hal tersebut kepada pihak kuasa hukum, lawyer atau Pengacaranya. Dan dari pertanyaan tersebut terkadang ada beberapa pengacara, kuasa hukum, advokat yang menjawabnya bahwa seluruh biaya tersebut bisa dibebankan kepada pihak Tergugat. Maka dengan adanya jawaban tersebut sehingga proses upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di mulai, dengan biaya terlebih dahulu ditanggung oleh pihak Penggugat sendiri. Setelah beberapa upaya di lakukan seperti mediasi, somasi, negosiasi, laporan polisi atau gugatan ke Pengadilan dalam hal ganti rugi sudah dilakukan. Dan di dalam posita dan petitumnya juga dirincikan segala permasalahan hukum dan begitu juga seluruh biaya yang timbul dalam pengurusan permasalahan hukum tersebut. Tentunya dengan harapan gugatan tersebut dikabulkan dan semua ganti rugi untuk biaya pengacara juga dikabulkan sebagaimana yang dipertanyakan saat melakukan konsultasi hukum sebelumnya.

BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA
BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA

Bahwa setelah gugatan di daftarkan di pengadilan, sudah diperiksa, bahkan sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. Dan gugatan ganti rugi tersebut dikabulkan, kecuali gugatan ganti rugi sebagai biaya pengacara dalam hal pengurusan permasalahan tersebut dari awal hingga putusan pengadilan di keluarkan sama sekali tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tentu hal tersebut mendatangkan kekecewaan bagi Penggugat, karena tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan sebelumnya. Maka dengan keadaan demikian secara hukum BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA?

Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH BIAYA PENGACARA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT DALAM HAL GUGATAN GANTI RUGI PERDATA, dalam hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3557 K/Pdt/2015 tertanggal 29 Maret 2016 yeng menerangkan bahwa “Biaya advokat atau honorarium pengacara (fee) tidak termasuk komponen ganti rugi yang dapat dituntut dalam perkara perdata. Dalam hal ini semua biaya pengacara dianggap sebagai kewajiban pihak yang menggunakan jasanya, dan hal tersebut bukanlah kerugian secara langsung dari sengketa.

Bahwa dengan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa biaya honorarium advokat, pengacara, lawyers, TIDAK BISA dibebankan kepada pihak lawannya, meskipun kalah dalam putusan tersebut. Dimana semua biaya ditanggung oleh Pihak Penggugat yang menggunakan jasanya. Dan Dasar hukum pembebanan biaya tersebut sampai dengan saat ini belum ada yang mengaturnya.

Demikianlah artikel singkat dari kami, semoga artikel ini bisa menjadi tambahan referensi bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, Jawaban, Gugatan Rekonvensi, replik, reduplik, rereplik, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, jawaban somasi, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, penasehat hukum, pendampingan hukum, mediator, para legal, dalam hal menyelsaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, cerai talak, cerai gugat. warisan, pembagian harta bersama, gono gini, perwalian, adopsi, pengangkatan anak, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan perkawinan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *