TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang pembaca melalui whatsapp kami. Dimana saat ini yang bersangkutan sedang mengalami permasalahan hukum dari seseorang yang mereka kenal juga. Meskipun pembaca ini sebelumnya melakukan kesalahan fatal, dan kesalahan fatal tersebut dimanfaati oleh pelaku dengan cara merekam si pembaca yang sedang melakukan perbuatan yang tidak senono tersebut. Dan hasil rekaman tersebut dijadikan sebagai senjata untuk melakukan pemerasan kepada si pembaca.

Bahwa pada awalnya si pembaca sudah berusaha berdamai dengan si pelaku. Dimana si pembaca meminta sejumlah uang, dan uang tersebut ditepati oleh si pembaca untuk memberikannya kepada si pelaku. Dengan catatan berdamai, rekaman di hapus dan pelaku tidak boleh buka suara kepada siapa pun. Dan semua itu sudah dianggap selesai. Namun, berselang 2 hari setelah terjadinya perdamiaan tersebut, pihak pelaku kembali menghubungi pembaca, dan kemudian meminta uang kembali, dan pembaca keberatan karena sebelumnya sudah jadi perdamaian, karena Pembaca menolak, sehingga pelaku kembali melakukan ancaman dengan cara ingin menyebar luaskan hasil rekaman tersebut. Sehingga dengan adanya ancaman tersebut, membuat pembaca kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Pelaku dengan catatan ini minta uang untuk yang terakhir kalinya. Namun, secara faktanya berselang 1 minggu kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya dimana pelaku kembali minta uang kepada pembaca tersebut. Namun, pembaca keberatan, dan pada waktu itu si pembaca juga dalam setuasi tidak punya uang. Dan pembaca mencoba melakukan brosing di internet sehingga bertemu dengan kantor hukum kami, dan melakukan konsultasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang di tanyakan oleh pembaca tersebut adalah bagaimana TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN.

TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN
TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN

Bahwa sebenarnya pertanyaan tersebut sudah kami jawab secara langsung kepada pembaca. Namun, kami menilainya bahwa pembahasan ini sangat penting sekali untuk kami bahas dalam sebuah artikel. Karena terkait tata cara pembuatan laporan polisi khusus permasalahan pemerasan belum terlalu banyak di antara masyarakat kita yang memahaminya, sedangkan tindakan-tindakan pemerasan tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Baik pemerasan secara langsung maupun pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

Bahwa perlu diketahui terkait tindak pidana pemerasan ini di atur di dalam Pasal 483 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru yang menerangkan bahwa Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia”. Dan selanjutnya pada ayat 2 dalam pasal yang sama ditegaskan bahwa ” Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana”. 

Beberapa hal yang harus dilakukan ketika mengalami dugaan tindak pidana pemerasan dari orang lain:

  1. Kumpulkan semua bukti-bukti yang ada, seperti: chat, percakapan, rekaman suara, vidio, bukti transfer, nomor pelaku, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.
  2. Siapkan dokumen untuk membuat laporan seperti: KTP atau identitas Pelapor
  3. Buatlah kronologis singkat terkait kejadian perkara, lokasinya dimana, jam berapa dan cara melakukan pemerasannya bagaimana. Hal ini untuk memudahkan dalam membuat sebuah laporan polisi.

Selanjutnya inilah TATA CARA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DI KEPOLISIAN, sebagai berikut:

  1. Pelapor harus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terdapat di Polsek, Polres atau Polda terdekat.
  2. Sampaikan maksud laporan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan bukti-bukti yang ada
  3. Pemeriksaan atau BAP awal untuk kelengkapan laporan.
  4. Menerima surat tanda terima  Laporan (STTLP).

Itulah hal-hal yang harus dilakukan dan begitu juga tahapan yang harus ditempuh ketika ingin membuat laporan atas dugaan tindak pidana Pemerasan yang terjadi. Dan perlu diketahui bahwa selain tindak pidana pemerasan tersebut dapat dilaporkan secara langsung dengan cara mendatangi kantor kepolisian terdekat. Namun, saat ini laporan tersebut juga bisa dilaporkan secara online di whatsapp maupun melalui website resmi kepolisian Republik Indonesia.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap yang namanya tindak pidana apapun tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat kita. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan nyaman. Silahkan bagi Bapak/Ibu dan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan  seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, peraturan perusahaan, perjanjian bersama, kesepakatan bersama atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *