RESIKO HUKUM MELANGGAR SURAT PERNYATAAN YANG SUDAH DITANDA TANGANI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak masyakarakat menyelesaikan suatu masalah dengan berakhir dengan adanya surat pernyataan dari salah satu pihak. Sebagian besar yang melakukan surat pernyataan adalah pihak pelaku, pihak yang telah membuat kerugian atas pihak lainnya. Dan jarang sekali atau bisa dibilang tidak ada pihak korban yang harus membuat surat pernyataan di sini.
Bahwa pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait perbedaan antara surat pernyataan dengan surat perjanjian. Secara sekilas surat pernyataan secara hukum adalah dokumen yang berisikan keterangan, pengakuan, atau komitmen tertulis yang dibuat secara sadar dan sepihak yang dilakukan oleh individu atau instansi. Sedangkan surat perjanjian adalah surat yang dibuat dalam bentuk kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih, yang memiliki kekuatan hukum mengikat serta mencantumkan konsekuensi jika terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, salah satu akhir dari sebuah permasalahan yang sedang dihadapi adalah dengan membuat surat pernyataan di atas materai, lalu ditanda tangani oleh Pelaku. Dan terkadang pelaku juga berfikiran yang penting saat ini selesai dulu masalahnya, terkait menjalankan atau tidaknya isi surat pernyataan tersebut, itu sudah urusan belakang, dan tidak perlu dipikirkan sekarang. Ada sebagian orang yang berfikiran seperti itu. Dan tidak memikirkan resiko hukum atau masalah baru yang timbul dikemudian harinya.
Inilah beberapa resiko hukum jika melanggar surat pernyataan yang telah ditanda tangi di atas materai, sebagai berikut:
- Gugatan perdata (Wanprestasi)
- Perbuatan melawan hukum
- Sanksi administrasi atau denda jika surat pernyataan tersebut berisikan klausul denda pinalti yang harus dibayar jika terjadi pelanggaran.
- Sanksi pidana jika terbukti surat pernyataan tersebut digunakan untuk tipu muslihat, penipuan, pemalsuan atau dengan niat yang tidak baik.
- Pembatalan surat pernyataan
Itulah beberapa resiko hukum jika seseorang yang telah membuat surat pernyataan yang telah ditanda tangani di atas materai. Dan perlu kami tegaskan di sini surat pernyataan tersebut, juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti persidangan atau di kepolisian.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum seputar surat pernyataan atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas di persidangan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKI/TKW, harta bersama, harta gono gini, wali adhol, pembagian waris, adopsi anak, pengangkatan anak, pengakuan anak, KDRT, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
