SANKSI PIDANA PEMALAKAN DALAM KUHP BARU

SANKSI PIDANA PEMALAKAN DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu praktek pemalakan masih banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Baik itu terjadi di ruangan publik, pasar, jalan, bahkan anak-anak di lingkungan sekolah pun juga banyak yang sudah mempraktekannya. Artinya mereka masih dibangku pendidikan saja mereka sudah berani untuk melakukan itu, apalagi nanti mereka sudah dewasa dan bergaul dengan banyak orang, maka aksi-aksi pemalakan tersebut, kami rasa tidak akan terbendung lagi, dan semakin banyak orang yang akan di rugikan terhadap praktek tersebut.

Bahwa dengan adanya praktek pemalakan tersebut yang berkembang di dalam masyarakat, tidak sedikit dari masyarakat kita yang terganggung. Karena mereka merasa terancam, dan merasa di rugikan. Dan mereka harus pasrah, karena mereka sudah ditekan dan dipaksa untuk menyerahkah barang miliknya kepada si pemalak tersebut. Dan praktek pemalakan tersebut biasanya pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kepentingan, baik untuk kepentingan pribadinya, kelompoknya dan ada juga dengan alasan untuk keluarganya. Dan untuk lebih jelasnya apa itu pemalakan, secara singkat kami akan jelaskan di bawah ini.

SANKSI PIDANA PEMALAKAN DALAM KUHP BARU
SANKSI PIDANA PEMALAKAN DALAM KUHP BARU

Pemalakan atau memalak menurut KBBI adalah meminta secara paksa, memeras. Jadi dapat diartikan bahwa pemalakan di sini adalah adanya aksi baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri, atau kelompok orang yang memaksa, memeras orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

Secara hukum pemalakan ini sudah di atur di dalam KUHP Lama. Dan pemalakan ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana pemerasan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 368 KUHP Lama yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang  sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan  orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Selanjutnya jika kita lihat dan maksud dengan  memaksa di sini adalah melakukan sebuah tekanan pada orang lain, sehingga hal tersebut membuat orang itu melakukan sesuatu untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

Lebih lanjut terkait pemalakan atau pemerasan ini juga di atur di dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa:

  1. Dipidana kerena pemerasan  dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk: a) Memberikan suatu barang, yang sebagian  atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau b). Memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku bagi pemerasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pelaku tindak pidana pemalakan bisa dijerat dengan Pasal tindak pidana pemerasan. Karena perbuatan memalak atau pemalakan merupakan tindakan memaksa, mengancam serta melakukan pemerasan. Maka dengan keadaan demikian pelaku pemalakan dapat dikenai sanksi penjara paling lama 9 tahun.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian, harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi nikah, warisan, penetapan ahli waris, mafqud, perwalian, adopsi anak, pengampuan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *