FAKTOR PENYEBAB HAK ASUH ANAK BISA BERALIH DARI IBU KE AYAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan ini biasanya muncul setelah pasangan suami istri melakukan perceraian. Dan setelah perceraian inilah baru muncul masalah terkait hak asuh anak atau ada juga yang menyebutnya dengan hadhanah.
Bahwa terkait hak asuh anak atau hadhanah tersebut praktek dari pasangan suami istri tersebut bermacam-macam. Ada yang di hasuh secara bersama- sama, ada yang di asuh oleh mantan istri, ada yang di asuh mantan istri, ada juga yang ngotot-ngotatan di pengadilan karena sama-sama menginginkan hak asuh anak. Namun, selama anak tersebut di bawah umur, ibunya berkelakuan baik, dan mampu untuk mengasuh anaknya baik secara dan finansial mendukung. Selama ini, secara praktek yang sudah kami jalani Majelis Hakim akan memberikan putusan hak asuh anak jatuh kepada ibu kandungnya.

Dan setelah Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan hak asuh anak kepada ibu kandungnya, di sini ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut hingga anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun. Dan di samping ayah mempunyai kewajiban tersebut, ayah juga mempunyai hak untuk berjumpa, mengajak bermain, bertemu dan menyalurkan kasih sayang kepada anak tersebut. Dan ini menjadi kewajiban ibu atau mantan istri untuk memberikan akses tersebut kepada mantan suami atau ayah dari anak tersebut.
Namun, perlu diketahui walaupun secara putusan atau penetapan hak asuh anak tersebut di asuh oleh ibu kandung si anak. Namun, hak asuh anak tersebut suatu saat bisa beralih kepada ayah atau mantan suami. Adapun FAKTOR PENYEBAB HAK ASUH ANAK BISA BERALIH DARI IBU KE AYAH, adalah sebagai berikut:
- Ibu terbukti melalaikan kewajibannya sebagai seorang ibu terhadap anak
- Ibu memiliki prilaku buruk yang berbahaya
- Ibu terlibat kasus hukum/ menjalani kasus pidana
- Ibu pemegang hak asuh anak berusaha menghalangi anak bertemu dengan ayah kandungnya
- Pilihan dari anak tersebut
- Kondisi fisik dan mental ibu yang memburuk dan membahayakan tumbuh kembang anak
- Dan lain-lainnya.
Itulah beberapa faktor penyebab seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anaknya atau dalam arti kata hak asuh anak beralih dari ibu/ mantan istri kepada ayahnya atau mantan suami. Namun, perlu diingat bahwa peralihan tersebut ayah atau mantan suami harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menerangkan kondisi dari ibu si anak atau mantan istri.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, pengampuan, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
