AHLI WARIS JIKA SEORANG ANAK MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BELUM MENIKAH

AHLI WARIS JIKA SEORANG ANAK MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BELUM MENIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara kita yang belum mengetahui persoalan kewarisan. Mulai dari siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, siapa saja yang tidak berhak, apa sebab-sebab seseorang tidak mendapatkan warisan, serta berapa takaran pembagian warisan bagi setiap ahli waris dan sebagainya. Hal tersebut sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat kita sangat minim sekali. Sehingga dengan minimnya pemahaman tersebut, terkadang hal tersebut membuat pembagian warisan tidak terlaksana dengan baik, dan dengan pembagian warisan yang tidak berjalan dengan semestinya sehingga hal tersebut membuat masalah baru dikalangan ahli waris. 

Bahwa kelihatannya memang simpel pembagian warisan tersebut. Karena pewaris sebagai pemilik dari harta-harta tersebut adalah keluarga. Dan pewaris juga sudah meninggal. Maka harta tersebut tinggal dibagi kepada ahli waris yang masih hidup, permasalahan selesai. Namun, secara faktanya hal tersebut tidak semudah yang kita bayangkan. Karena setiap ahli waris merasa semuanya berhak atas warisan dari Pewaris dengan nilai pembagian yang lebih tinggi atau dengan pembagian yang sebanyak-banyaknya, kalau bisa mereka saja yang berhak untuk mendapatkannya, dan ahli waris yang lain tidak perlu untuk mengambil bagiannya. Pola pikir  seperti ini sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyakarat kita. Sehingga tidak sedikit dari para ahli waris yang seharusnya mendapatkan hak warisan, tidak mendapatkan haknya.

AHLI WARIS JIKA SEORANG ANAK MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BELUM MENIKAH
AHLI WARIS JIKA SEORANG ANAK MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BELUM MENIKAH

Bahwa perlu kami sampaikan di sini kepada masyarakat khususnya kepada para ahli waris yang berhubungan darah, atau berhubungan perkawinan dengan pewaris tidak selalu mendapatkan warisan secara otomatis dari Pewaris. Karena hak para ahli waris tersebut sangat ditentukan oleh sistem hukum yang berlaku dan keadaan ahli waris dan ahli waris yang lainnya. Serta syarat sah untuk mendapatkan warisan tersebut. Seperti pembagian warisan berdasarkan sistem golongan / prioritas. Selama ahli waris yang posisinya lebih dekat dengan pewaris, maka golongan tersebut dapat menutup atau menggugurkan hak waris ahli waris yang lainnya. 

Selanjutnya terkait siapa saja  yang menjadi AHLI WARIS JIKA SEORANG ANAK MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BELUM MENIKAH, dalam hal ini merujuk kepada Hukum Waris Islam adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua (Ayah dan Ibu). Dalam hal ini keduanya adalah ahli waris utama. Pembagian keduanya juga tergantung kepada keadaan dimana, jika pewaris mempunyai saudara maka ibu akan mendapatkan 1/6 bagian dan jika pewaris tidak mempunyai saudara, maka ibu akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan. Sedangkan ayah posisinya di sini adalah sebagai ashobah (mendapatkan seluruh sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh).
  2. Saudara Kandung dari Pewaris. Perlu diperhatikan di sini bahwa jika orang tua (ayah) dari pewaris masih hidup. Maka saudara kandung dari pewaris terhalang untuk mendapatkan warisan (tidak mendapatkan warisan). Saudara kandung di sini akan mendapatkan warisan jika ayah dari pewaris tersebut sudah meninggal dunia. 
  3. Jika dalam keadaan kedua orang tua dari si pewaris tidak ada lagi atau sudah meninggal dunia, maka harta warisan tersebut seluruhnya dapat dialihkan kepada saudara kandung dari pewaris.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak semua ahli waris yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan secara otomatis akan mendapatkan warisan dari Pewaris. Karena semua itu tergantung kepada sistem hukum waris yang berlaku dan juga tergantung keadaan para ahli waris, karena selama ahli waris utama atau ahli waris yang paling dekat dengan pewaris tersebut masih ada, maka ahli waris tersebut bisa menghalangi ahli waris yang lain untuk mendapatkan harta warisan. 

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat kepada semua, dan bisa menjadi bahan referensi bagi para pembaca untuk melakukan pembagian warisan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, gono gini, pembagian harta bersama, adopsi anak, perwalian, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *