PUTUS CINTA (PACARAN) APAKAH PEMBERIAN MANTAN HARUS DIKEMBALIKAN

PUTUS CINTA (PACARAN) APAKAH PEMBERIAN MANTAN HARUS DIKEMBALIKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebenarnya terdengar lucu pembahasannya, tetapi itulah kenyataannya pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Tujuannya adalah agar pasangan yang saat ini sedang menjalin hubungan dengan seseorang bisa saling memahami ketika hubungan tersebut tidak bisa berlanjut ke jenjang pelaminan atau jenjang pernikahan.

Bahwa dalam hal menjalin hubungan special atau hubungan dekat dengan seseorang yang lebih lumbrahnya di sebut oleh anak zaman sekarang yaitu pacaran. Dimana pada masa-masa itu, terkadang karena bahasa-bahasa cinta seseorang bisa lupa dengan status yang masih mereka jalani yaitu masih pacaran. Dan pada saat itulah terkadang pasangan tersebut saling memberi dan saling menerima terhadap apa yang diberikan pasangannya. Kalau pemberian dengan nilai yang tidak terlalu besar, mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun pemberian tersebut menurut kami  di sini sudah melebihi nilai wajar dalam hal masih pacaran. Seperti pemberian uang dengan nilai yang besar, tabungan, emas, kendaraan dan sebagainya.

PUTUS CINTA (PACARAN) APAKAH PEMBERIAN MANTAN HARUS DIKEMBALIKAN
PUTUS CINTA (PACARAN) APAKAH PEMBERIAN MANTAN HARUS DIKEMBALIKAN

Bahwa yang namanya menjalin kasih atau pacaran tersebut tidak selamanya indah, tidak luput dari berbagai masalah. Baik itu masalah dari pasangan sendiri atau bisa jadi masalah yang berasal dari keluarga yang tidak merestui hubungan tersebut untuk berlanjut ke jenjang lebih serius. Sehingga hubungan pacaran tersebut harus putus atau berakhir. Padahal pihak laki-laki sudah memberikan uang, kendaraan, rumah, atau sebagainnya kepada pihak perempuan atau sebaliknya. Maka dari fenomena tersebut muncullah sebuah pertanyaan PUTUS CINTA (PACARAN) APAKAH PEMBERIAN MANTAN HARUS DIKEMBALIKAN?

Bahwa terkait pertanyaan di atas, kami menjawabnya berdasarkan akad atau perjanjian dari pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut merupakan hadiah, pemberian secara sukarela, dan dalam bentuk kasih sayang, atau pemberian biasa. Maka hal tersebut secara umum pemberian tersebut tidak bisa diminta kembali, dan si penerima pun juga tidak wajib untuk mengembalikannya karena pemberian tersebut merupakan pemberian dalam bentuk sukarela dan dalam keadaan sadar. Namun, jika pemberian tersebut berupa pinjaman atau semacam permintaan dari salah satu pihak, maka hal tersebut harus dikembalikan kepada mantan. Karena jika tidak dikembalikan maka mantan dapat melakukan gugatan perdata atas pinjam meminjam atau bisa saja melaporkan secara pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan dan sebagainya.

Bahwa gugatan dan laporan pidana tersebut terjadi selama pihak mantan mempunyai bukti-bukti yang lengkap, seperti bukti perjanjian, chat, bukti transfer, saksi dan lain-lainnya. Semua itu bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Karena hukum tersebut mengadili berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan mengadili karena perasaan yang terluka.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama kepada para pembaca dan juga para pasangan yang saat ini sedang menjalin kasih atau pacaran. Jika ingin memberi sesuatu kepada pasangan, maka pemberian tersebut harus dipikir-pikir dulu, apalagi nilai yang diberikan cukup besar dan sebagainya. Karena yang nama hubungan tidak selamanya baik, dan juga belum tentu jodoh kedepannya. Karena yang namanya pacaran kapan saja, dimana saja bisa berakhir. Dan konsep pacaran ini sangat berbeda dengan perkawinan atau pernikahan. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian bersama, kontrak, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehata hukum, lawyers, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum baik secara non litigasi maupun secara litigasi. Maka dari Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *