LANGKAH HUKUM JIKA TETANGGA MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN DAN MERUGIKAN KITA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada artikel-artikel sebelumnnya. Konflik atau permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat tersebut beragam. Terutama masalah atau konflik hukum, dan secara garis besarnya semua permasalahan tersebut semua merasa pihak yang paling menang dan benar di mata hukum. Hal tersebut merupakan fakta yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, bahwa konflik atau permasalahan hukum tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Namun, dalam artikel ini kami tidak akan membahas semua konflik. Kami hanya akan membahas 1 (satu) dari berbagai konflik tersebut. Dan konflik ini sangat rentan sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Adapun permasalahan tersebut adalah permasalahan tanah. Dan lebih spesifiknya adalah masalah patok tanah.

LANGKAH HUKUM JIKA TETANGGA MEMINDAHKAN PATOK TANAH SEMBARANGAN DAN MERUGIKAN KITA – Bahwa perlu diketahui tanah yang sudah dilakukan pengukurannya oleh BPN pastinya tanah tersebut sudah memiliki patok atau tanda. Dan sebelum dipatok oleh BPN, biasanya masyarakat memberi patok atau batas tanah dengan meletakan batu, menanam pohon, atau membuat tiang dari pohon. Namun, tanda tersebut sering mengalami pergeseran, hilang, mati, dicabut orang lain atau dipindahkan oleh pihak lain dan sebagainya. Namun, jika tanah tersebut sudah diukur oleh BPN, maka patok tanah tersebut terbuat dari balok semen yang ditanam atau ditancamkan kedalam tanah dan ditambah dengan tulisan BPN.
Bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat adalah pemindahan patok tanah oleh pihak lain atau tetangga yang dilakukan secara sembarangan. Sehingga dengan adanya pemindahan patok tanah tersebut, luas tanah tersebut pastinya juga akan berubah, dan kebanyakan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Maka dari itu jika hal demikian terjadi, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum. Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan adalah:
- Kumpulan semua bukti yang ada
- Ajukan pengukuran ulang ke BPN
- Lakukan Mediasi atau musyawarah kekeluargaan
- Layangkan surat somasi atau surat teguran hukum
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan
- Laporan polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah
Itulah beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan jika seseorang atau tetangga melakukan pemindahan patok tanah sembarangan, dan atas pemindahan patok tanah tersebut salah satu pihak merasa dirugikan. Maka pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum, selain bisa melakukan langkah hukum, pihak tersebut juga dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat patok tanah yang dipindahkan secara sembarangan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat kita terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di sahre artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan kasasi, permohonan banding, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti masalah pertanahan, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, penyerobotan tanah, perbuatan melawan hukum, pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
