APAKAH BISNIS BERSAMA SELAMA PACARAN TERMASUK HARTA BERSAMA JIKA TERJADI PERNIKAHAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kali ini kami akan mencoba membahas terkait bisnis bersama saat pacaran dan harta bersama dalam perkawinan. Dan keduanya itu sangat berbeda sekali, baik dari segi mendapatkannya, pembagiannya serta status hukumnya.
Bahwa terkait perbedaan cara mendapatkannya antara bisnis bersama dengan harta bersama tersebut. Dimana bisnis bersama biasanya dilakukan bersama-sama antara kedua pihak, sedangkan harta bersama bisa didapatkan oleh salah satu pihak seperti suami bekerja, istri di rumah mengurus anak atau mengurus rumah tangga. Maka harta yang didapatkan oleh suami tersebut merupakan harta bersama suami istri tersebut. Kemudian mengenai pembagiannya, bisnis bersama karena bersama-sama cara mendapatkannya, maka hasilnya juga dinikmati bersama, sedangkan untuk harta bersama, siapapun yang mendapatkannya, maka hasil dinikmati bersama. Dan terakhir dari segi hukumnya dimana bisnis bersama, karena modal, dan kerjanya bersama-sama maka itu milik bersama sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerjasama, dan sedangkan untuk harta bersama status hukumnya adalah milik bersama, karena kedua belah pihak terikat perkawinan.

Selanjutnya saat sekarang ini banyak sekali para membaca yang masih bertatus pacaran sudah mulai bisnis bersama, dengan tujuan untuk masa depan ketika terjadi perkawinan antara keduanya. Menurut kami, hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang positif, dan bagus, karena dari perkenalan atau masa pacaran saja sudah memikirkan untuk kemajuan masa depan jika mereka menikah kelak nanti. Salah satu upaya tersebut yaitu membuat bisnis bersama, dengan modal bersama, dan bersama-sama dalam mengelolanya. Namun, yang jadi pertanyaan di sini adalah APAKAH BISNIS BERSAMA SELAMA PACARAN TERMASUK HARTA BERSAMA JIKA TERJADI PERNIKAHAN?
Bahwa terkait pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa harta tersebut bukanlah harta bersama. Hal ini kami merujuk kepada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, dimana penentu utama status harta tersebut dilihat dari uang siapa atau siapa yang mendapatkannya dan kapan dia dapatkan. Maka dalam hal ini bisnis yang dirintis bersama sebelum menikah merupakan harta bawaan masing-masing pihak. Namun, keuntungan bisnis dan tambahan aset dan perluasan usaha yang di dapatkan setelah pernikahan tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama atau harta gono gini.
Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menejelaskan bahwa:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa bisnis bersama selama pacaran tersebut bukanlah termasuk harta bersama jika pasangan tersebut melakukan pernikahan. Melainkan bisnis tersebut merupakan hak masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan kerja sama atau modal masing-masing pihak. Dan jika terjadi pernikahan, keuntungan, perluasan usaha, pertambahan aset dan lain-lainnya, semua itu termasuk kepada harta bersama atau gono gini, selama tidak diatur di dalam perjanjian kawin. Dan apabila kedua belah pihak melakukan perceraian maka pembagian harta bersama tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian PNS, perceraian TKI, perceraian TKI, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan masalah hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
