SEBERAPA PENTING SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain penting pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan yang berasal dari salah seorang pembaca. Adapun pembaca tersebut saat ini mengalami kehidupan rumah tangga yang kurang baik. Atau bisa dibilang kurang harmonis. Hal ini dibuktikan bahwa seorang suami dalam hal ini sebagai Penggugat sudah mengajukan perceraian sebanyak 3 (tiga) kali terhadap istrinya yang berkedudukan sebagai pihak Tergugat. Namun, dari ketiganya itu semua keputusannya di tolak oleh Majelis Hakim. Sehingga mereka sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai suami istri.
Bahwa dari keterangan pembaca yang berposisi sebagai Penggugat tersebut, dimana beliau sudah mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama, maju sendiri dengan membuat gugatan mandiri, serta menjalani persidangan di Pengadilan pun juga sendiri dan hasilnya di tolak. Kedua, mengajukannya juga secara mandiri dengan catatan memperbaiki dari gugatan yang sebelumnya serta melengkapi apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan tersebut. Namun hasil yang kedua ini putusannya juga ditolak oleh Majelis Hakim. Dan yang terakhir yaitu yang ketiga, dalam hal ini Penggugat mengajukan gugatan perceraiannya dibantu oleh advokat, pengacara. Dan hasilnya pun sama yaitu ditolak oleh Majelis Hakim.

Bahwa dengan adanya penolakan oleh Majelis Hakim terhadap gugatan perceraian tersebut, sebanyak 3 (tiga) kali. Maka dengan keadaan demikian, kami menjadi penasaran dan ingin membaca ketiga salinan putusan dari gugatan tersebut. Ternyata setelah kami baca, kami pelajari, kami menyimpulkan bahwa Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat baik-baik saja. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada sama sekali bukti maupun saksi yang bisa membuktikan dan menerangkan bahwa ruamh tangga antara Penggugat dan Tergugat mengalami perselisihan secara terus menerus dan sulit untuk dirukunkan sebagai pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga.
Bahwa dengan adanya penolakan tersebut sehingga pembaca mengajukan pertanyaan kepada kami terkait SEBERAPA PENTING SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN? Baik itu dalam perceraian muslim di Pengadilan Agama maupun perceraian bagi non muslim di Pengadilan Negeri.
Bahwa jika kita berbicara mengenai saksi dalam sidang perceraian tersebut sangat penting sekali untuk dihadirkan di persidangan untuk diambil keterangannya terhadap apa yang saksi lihat, dengar, dan dirasakan oleh saksi terhadap suatu permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Dan saksi harus dapat dan wajib dihadirkan di persidangan apalagi dalam hal perceraian dengan alasan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pertengkaran secara terus menerus. Tanpa adanya saksi yang valid dalam hal menerangkan alasan perceraian tersebut, maka gugatan bisa ditolak, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk itu.
Bahwa terkait saksi ini diatur di dalam Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa “Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut”.
Bahwa dari bunyi pasal di atas, dapat kita disimpulkan bahwa kehadiran saksi dalam sidang perceraian merupakan suatu yang wajib. Karena tanpa adanya saksi dalam pengajuan perceraian ke Pengadilan, maka gugatan atau permohonan perceraian tersebut dapat ditolak oleh Majelis Hakim dipersidangan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share kepada pihak-pihak yang membutuhkannnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKW, perceraian TKI, perceraian WNA, perceraian dari luar negeri, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, pembatalan perkawinan, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
