JERAT PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL SESEORANG

JERAT PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL SESEORANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat, kelihatan sepele. Namun, bisa berujung pidana yang sangat serius dengan acaman pidana bagi para pelakunya. Selain ancaman pidana bagi pelakunya, jerat pidana tersebut bisa merembes kepada pihak-pihak yang ikut serta atau terlibat untuk itu. 

Bahwa terkadang kami lihat di lingkungan masyarakat, banyak masyarakat yang terlalu memaksakan sesuatu dimana sesuatu tersebut bertabrakan secara hukum. Tanpa memikirkan masalah yang timbul dikemudian hari. Memang secara fakta permasalahan tersebut tidak muncul saat ini, namun sesuai dengan perjalanan waktu masalah tersebut akan timbul dengan sendirinya. Hal ini sudah banyak terbukti terkait permasalahan merubah, mengganti, menyembunyikan terkait asal usul seseorang, dimana pada awalnya tidak ada masalah. Namun, dikemudian hari masalah tersebut timbul dengan sendirinya. Biasanya masalah tersebut timbul ketika ingin melakukan pendaftaran pernikahan, pembagian warisan dan sebagainya.

JERAT PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL SESEORANG
JERAT PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL SESEORANG

Bahwa timbulnya permasalahan tersebut disebabkan karena dalam hal pengangkatan anak, adopsi anak, pengasuhan anak orang tua asuh berusaha untuk menyembunyikan asal usul anak tersebut seakan-akan anak tersebut adalah anak kandungnya. Dan ini adalah salah satu bentuk menyembunyikan asal usul seseorang. Dan ini adalah salah satu bentuk penyeludupan hukum yang dilakukan oleh orang tua angkat atau orang tua asuh. 

Bahwa terkait menyembunyikan asal usul seseorang ini dapat dijerat dengan hukuman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 401 KUHP Baru yang menegaskan bahwa Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Bahwa selanjutnya selain dapat dijerat dengan Pasal 401 di atas, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal Penipuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 492 yang menarangkan bahwa Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Selanjutnya dalam hal pembuatan akte lahir atau berkas-berkas yang diperuntukan untuk itu, mungkin saja ada pemalsuan. Maka dalam hal ini pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal Pemalsuan Surat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Baru tentang pemalsuan surat dengan jerat pidana  penjara paling lama 8 tahun.

Bahwa dari penjelasan beberapa pasal di atas, terkait JERAT PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL SESEORANG sebenarnya bukanlah masalah ringan. Namun, ini adalah salah satu masalah hukum yang sangat serius. Hal ini dibuktikan dengan sanksi hukum bagi pelakunya yaitu dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) sampai 8 (delapan) tahun atau denda pidana paling banyak kategori V. Dalam hal ini pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca, dan masyarakat luas. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, kasasi, kontra memori, memdori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, pertauran perusahaan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal pengurusan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau  Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *