BEBERAPA RESIKO MEMBELI TANAH YANG MASIH DALAM SENGKETA

BEBERAPA RESIKO MEMBELI TANAH YANG MASIH DALAM SENGKETA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat permasalahan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya di sebabkan karena saat ini banyak sekali terjadi permasalahan atau konflik pertanahan yang terjadi di lingkungan masyarakat kita.

Bahwa masyarakat sebagai manusia normal tentu menginginkan dalam hal membeli sesuatu dengan harga yang semurah-murahnya. Dan mengingingkan ketika tanah tersebut dijual lagi ke orang lain menginginkan nilai jual yang setinggi-tingginya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar. Tetapi di samping itu pembeli tersebut tidak memikirkan akibat atau resiko yang datang dikemudian hari. Kasus ini sering terjadi dalam hal membeli tanah. Dimana banyak orang yang tertarik membeli tanah murah, tanah yang harganya di bawah harga pasaran setempat, tetapi tidak mempedulikan status tanah tersebut apakah bersengketa atau tidak. Itulah yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita.

BEBERAPA RESIKO MEMBELI TANAH YANG MASIH DALAM SENGKETA
BEBERAPA RESIKO MEMBELI TANAH YANG MASIH DALAM SENGKETA

Bahwa perlu diketahui bersama dalam hal membeli tanah tersebut apalagi di daerah perkotaan para calon pembeli sangat dituntut sekali untuk selalu berhati-hati dalam membelinya. Jangan sampai tergiur dengan harga tanah miring, karena sesuatu hal yang tidak pas dengan keadaannya. Maka kemungkinan besar sesuatu itu dalam keadaan masalah. Apalagi dalam hal ini membeli tanah dengan harga murah, padahal si calon pembeli sudah mengetahui bahwa tanah tersebut dalam keadaan bersengketa. Tetapi si calon pembeli tetap memaksakan niatnya untuk membeli tanah tersebut.

Inilah BEBERAPA RESIKO MEMBELI TANAH YANG MASIH DALAM SENGKETA, adapun resikonya adalah sebagai berikut:

  1. Pembeli berpotensi digugat oleh pihak lain yang merasa dirugikan akibat pembelian tanah tersebut.
  2. Potensi Sertifikat bisa dibatalkan secara hukum. Dalam hal ini, walaupun secara fakta tanah tersebut sudah dibeli, namun dalam hal penerbitan sertifikatnnya terdapat cacat hukum atau sengketa yang belum selesai, maka sertifikat yang sudah atas nama pembeli tersebut dapat dibatalkan.
  3. Bahwa tanah yang bersengketa tersebut sulit untuk dijual lagi kepihak lain atau susah untuk dijadikan sebagai jaminan.
  4. Perpotensi kehilangan uang dan kerugian waktu. Dimana uang yang sudah digunakan untuk membeli tanah tersebut bisa hilang, akibat pembeliannya dibatalkan. Selain dari itu pembeli juga akan mengalami kerugian waktu untuk mengurus atau melakukan langkah-langkah hukum untuk mendapatkan haknya kembali.

Itulah beberapa resiko dalam hal membeli tanah murah, namun tanah tersebut dalam keadaan bersengketa. Dimungkinkan selain dari resiko yang telah kami sebutkan di atas, ada resiko lainnya. Namun, dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa jangan sampai tergiur dengan harga tanah murah. Karena tanah dengan harga murah tersebut belum tentu menguntungkan bagi pembelinya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNA, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pembuatan akte lahir, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *