STATUS ANAK ANGKAT DALAM MENERIMA WARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kembali lagi pada artikel ini kami ingin membahas kembali terkait permasalahan warisan. Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa terkait permasalahan kewarisan tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam di lingkungan masyarakat. Dan dari banyaknya permasalahan tersebut, sangat sedikit sekali yang betul-betul selesai secara kekeluargaan. Karena para pihak banyak yang memilih untuk menyelesaikannya secara hukum yaitu jalur pengadilan.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya permasalahan mengenai waris tersebut sangat banyak sekali. Hal tersebut tidak lepas dari hak masing-masing ahli waris. Dan semua ahli waris berkeinginan untuk menghaki warisan tersebut sebanyak-banyaknya. Meskipun secara aturan dan menurut setiap golongan ahli waris tersebut sudah ditetapkan pembagiannya. Baik menurut menurut hukum Islam, kompilasi Hukum Islam, dan begitu juga menurut KUHPerdata yang berlaku di Indonesia. Meskipun sudah ada ketentuannya, namun yang namanya sengketa waris tersebut tetap terjadi dalam lingkungan masyarakat kita.

Bahwa terkadang masalah tersebut tidak hanya muncul dari ahli waris pokok atau ahli waris utama dari pewaris. Namun, masalah waris tersebut muncul dari luar ahli waris utama, dalam hal ini yaitu anak angkat pewaris. Anak angkat yang selama ini diangkat, di asuh, dan mempunyai hubungan emosional yang sangat dekat dengan pewaris, menganggap dirinya mempunyai hak penuh terhadap harta peninggalan dari pewaris. Dan menilai ahli waris yang lainnya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari orang yang sudah mengangkatnya dalam hal ini pewaris.
Bahwa dengan adanya tindakan dari anak angkat tersebut untuk menguasai seluruh harta peninggalan dari pewaris. Maka yang menjadi ahli waris utama di sini merasa dirugikan dan bertanya bagaimana sebenarnya STATUS ANAK ANGKAT DALAM MENERIMA WARISAN? apakah anak angkat ini bisa saling mewaris dengan pewaris yang sudah mengangkat anak tersebut selama ini?
Bahwa terkait status kewarisan anak angkat tersebut tergantung kepada sistem hukum yang dipakai oleh keluarga tersebut. Karena dalam hal ini ada dua aturan hukum terkait hak waris dari anak angkat. Adapun kedua aturan hukum tersebut, yaitu:
- Menurut Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam). Di dalam hukum Islam atau KHI menerangkan bahwa anak angkat tidak bisa secara otomatis menjadi ahli waris. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Namun dalam hal ini anak angkat berhak menerima dari orang tua angkatnya melalui Wasiat Wajibah maksimal 1/3 dari total harta warisan. Selain dari itu anak angkat juga bisa mendapatkan hibah dari orang tua angkatnya.
- Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata). Bahwa terkait Hukum Perdata menerangkan bahwa anak angkat yang pengangkatannya yaitu melalui penetapan Pengadilan memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung. Maka dalam hal ini anak angkat berhak mewarisi dari orang tua angkatnyadalam garis lurus ke bawah.
Itulah sekilas gambaran terkait status anak angkat dalam menerima warisan. Kesimpulannya adalah anak angkat tidak bisa secara langsung dapat menerima warisan dari orang tua angkatnya. Menurut Hukum Islam anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah atau melalui hibah. Sedangkan menurut KUHPerdata, kedudukan kewarisan anak angkat sama dengan anak kandung apabila anak angkat tersebut diangkat secara hukum yaitu melalui Penetapan Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohon kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan kerja sama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, pengacara, mediator dalam hal penyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian WNA, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak?ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
