ANCAMAN PIDANA BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PACARAN

ANCAMAN PIDANA BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PACARAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembasahan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Di dalam pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas terkait jerat pidana pelaku penyekapan dan penganiayaan pacar. Permasalahan tersebut kami angkat dari kisah nyata yang belakangan ini sangat viral sekali di media sosial. Dimana di dalam berita tersebut ada seorang laki-laki melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Dan penyekapan tersebut tidak dilakukan 1 hari saja, atau 1 minggu saja, atau 1 bulan saja, tetapi penyekapan tersebut dilakukannya selama bertahun-tahun. Dan terlapas dari penyekapan tersebut, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Dan perilaku tersebut menurut kami sangat kejam sekali dan tidak manusiawi.

Bahwa kekerasan dalam pacaran akhir-akhir ini sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dimana banyak pasangan yang masih berstatus pacaran sudah banyak yang menjadi korban dari pasangannya, ada yang terungkap dan ada juga yang tidak. Kebanyakan dari kasus-kasus yang tidak terungkap disebabkan karena adanya tekanan atau intimidasi dari pelaku agar perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak ada pihak yang mengetahuinya. Dan kebanyakan yang menjadi korban di sini adalah kaum perempuan.

ANCAMAN PIDANA BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PACARAN
ANCAMAN PIDANA BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PACARAN

Bahwa kekerasan dalam pacaran tersebut terjadi bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan mental (psikis), kekerasan seksual dan banyak lainnya. Dan semua tindakan kekerasan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan untuk sanksi hukumnya pun berbeda-beda tergantung kepada kerugian yang dialami oleh korban dari tindak pidana tersebut.

Inilah macam-macam ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan dalam pacaran, sebagai berikut:

  1. Kekerasan fisik. Dalam hal ini kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Seperti: menampar, menendang, memukul, hingga korban terluka atau jatuh sakit. Maka dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP Lama dan Pasal 466 KUHP Baru dimana pelakunya dapat dikenai dengan sanksi 3 sampai 7 tahun penjara, atau tergantung dari kondisi dari korban yang mengalami kekerasan tersebut.
  2. Kekerasan mental (psikis). Dalam hal ini pelaku biasanya melakukan intimidasi, tekanan, ancaman yang membuat korban mengalami gangguan mental. Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal penganiayaan ringan atau perbuatan tidak menyenangkan.
  3. Kekerasan Seksual. Dalam hal ini pelaku biasanya melakukan pemaksaan terhadap hubungan seksual, atau pelecehan. Maka atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 UU TPKS, Pasal 8 huruf a TPKS.

Itulah sekilas ANCAMAN PIDANA BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PACARAN. Dan jika itu terjadi dalam hubungan pacaran, maka pihak yang dirugikan dalam hal ini, dapat melakukan langkah hukum yaitu membuat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian yang disertai dengan bukti-bukti atas kekerasan yang terjadi.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan wawasan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu dan masyarakat umumnya yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, perjanjian kerjasama, perjanjian pra nikah atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehata hukum, mediator, lawyers, dalam hal menghadapi permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, perizinan, pendampingan di kepolisian, dikejaksaan, di pengadilan dan lain-lain. Maka dalam hal ini Bapak/ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *