TIDAK BISA PULANG KE INDONESIA APAKAH TETAP BISA MENGAJUKAN PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini dilantarbelakangi oleh banyaknya pertanyaan dari teman-teman yang saat ini bekerja, berdomisili di luar negeri. Baik itu berbentuk TKI maupun dalam bentuk TKW yang saat ini sedang berjuang mencari nafkah di luar negeri.
Bahwa kembali lagi terkait permasalahan perceraian. Perceraian memang sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga. Dan kami yakin di sini pastinya semuanya sudah penuh dengan pertimbangan untuk mengambil langkah tersebut. Segala bentuk penyelesaian permasalahan rumah tangga mulai dari mediasi, konsultasi, meminta pertimbangan orang banyak tentu sudah dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Namun, tetap tidak ada penyelesaiannya, malah ada juga semakin dimediasi atau dirukunkan, permasalahan rumah tangga tersebut semakin meruncing dan melebar kemana-mana, sehingga ada titik jenuh untuk segera mengakhiri kehidupan rumah tangga tersebut dengan jalur perceraian.

Bahwa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, tentu hal tersebut juga dirasakan oleh teman-teman yang saat ini sedang bekerja di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Mereka semua bingung dengan keadaan demikian dimana mereka sedang berada di luar negeri, namun ingin mengajukan perceraian di Indonesia terhadap pasangannya. Pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari biaya pulang pergi untuk menghadiri persidangan, ambil cuti dari atasan yang cukup sulit, serta pertimbangan terakhir adalah tidak mau bertemu dengan pasangan lagi, karena kalau bertemu saat mediasi, tentu hal tersebut menambah masalah baru dan bisa saling menyakiti dan sebagainya.
Bahwa dengan keadaan demikian muncullah sebuah pertanyaan, dimana pertanyaannya tersebut adalah TIDAK BISA PULANG KE INDONESIA APAKAH TETAP BISA MENGAJUKAN PERCERAIAN?
Bahwa dalam hal TIDAK BISA PULANG KE INDONESIA APAKAH TETAP BISA MENGAJUKAN PERCERAIAN, dalam hal ini para pihak tetap BISA mengajukan perceraian dari luar negeri, tanpa yang bersangkutan harus pulang ke Indonesia untuk menghadiri setiap persidangan. Dengan catatan ada kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk untuk itu. Maka dengan adanya penunjukan kuasa hukum atau pengacara yang mengurus perceraian tersebut, maka semua yang berhubungan dengan persidangan perceraian tersebut mulai dari pembuatan berkas-berkas, mendaftarkan perkara ke pengadilan, menghadiri persidangan dari awal sampai putusan sudah menjadi tanggungjawab dari kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk tersebut.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan perceraian dari luar negeri adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa dari Penggugat atau Pemohon kepada kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk yang sudah di legalisasi (stempel) oleh KBRI atau KJRI setempat.
- Salah satu buku nikah asli
- KTP Asli Penggugat atau Pemohon
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti-bukti lain yang berhubungan dengan permasalahan rumah tangga.
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam hal pengajuan perceraian dari luar negeri tetap bisa dilakukan tanpa pihak Penggugat atau Pemohon harus pulang ke Indonesia untuk menghadiri persidangan. Dengan syarat Penggugat atau Pemohon menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk itu.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca terutama bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan perceraian dari luar negeri. baik itu sebagai TKW maupun sebagai TKI. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini gratis. Dan juga dalam hal ini kami memberikan ruang bagi para pembaca untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers untuk perceraian di dari luar negeri. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa menghubungi kami secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.
