SYARAT PERNIKAHAN WNI DENGAN WNA DI INDONESIA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini dilatar belakangi oleh aktivitas kami hari ini. Dimana ada klien kami yang mendapatkan jodoh dengan seorang pria, dimana pria tersebut merupakan warga negara Spanyol. Dan mereka sepakat dan berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Indonesia, dan lebih tepatnya yaitu di salah satu KUA yang ada di Daerah Istimewa Yogyarkarta. Dan setelah menikahpun mereka rencananya akan menetap di Yogyakarta. Salah satu alasan WNA tersebut ingin menetap di Yogyakarta, karena Yogakarta merupakan kota seni dan Indonesia pun beraneka ragam budaya yang indah, beragam. Namun, satu kesatuannya tetap terjaga sampai dengan saat ini.
Bahwa berbicara mengenai jodoh, memang tidak ada yang mengetahuinya. Dan kapan datangnya jodoh tidak ada satu pun di antara kita yang mengetahuinya. Apakah jodoh kita warga negara sendiri atau warga negara asing, juga tidak ada yang mengetahuinya. Semuanya sudah ditetapkan oleh Allah terhadap masing-masing manusia. Tinggal manusia berusaha, mencari, menunggu, serta bersabar untuk menunggu jodoh tersebut.

Bahwa dalam hal pernikahan baik itu WNI dengan WNI, WNI dengan WNA secara administratif, para pihak harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pengantin. Hal ini bertujuan agar para calon pengantin tertib administrasi, dan juga harus memastikan jati diri maupun identitas para pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya masalah hukum yang terjadi antara pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. Khusus di dalam artikel ini kami akan membahas terkait SYARAT PERNIKAHAN WNI DENGAN WNA DI INDONESIA.
Inilah beberapa SYARAT PERNIKAHAN WNI DENGAN WNA DI INDONESIA yang harus dipenuhi oleh calon pengatin sebelum melangsungkan pernikahan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Calon Pengantin wanita (WNI) dengan syarat sebagai berikut: (1) Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan setempat (Model N1, N2, N4), (2) Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, (3) Data Orang tua serta fotocopy KTP dua orang saksi, (4) Buku nikah orang tua.
- Calon Pengantin Pria (WNA) dengan syarat-syarat sebagai berikut: (1) Sertificate of No Impediment (CNI) atau surat tidak ada halangan menikah dari keduataan atau negara asal di Indonesia, (2) Salinan paspor yang masih berlaku, (3) Salinan akta kelahiran, (4) surat keterangan status belum menikah/ cerai , atau kematian mantan pasangan, (5) dan dokumen pendukung lainnya yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang wanita (WNI) ingin menikah dengan seorang pria (WNA). Dalam hal ini para pihak yang ingin mengajukan pernikahan beragama Islam. Dan pernikahan tersebut di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) calon mempelai wanita.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian pranikah, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, advokat, mediator dalam hal pengurusan pernikahan di KUA/ catatan sipil, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, itsbat nikah, istab cerai dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
