APAKAH AYAH YANG TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN BISA DILAPORKAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak fakta yang terjadi dilingkungan masyarakat kita, dimana jika pasangan suami istri melakukan perceraian, yang menjadi korban utama bukanlah mereka yang melakukan perceraian. Tetapi yang menjadi korban di sini adalah anak-anak mereka. Dan ini adalah fakta yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Jika kita perhitungkan anak yang menjadi korban dari perceraian 90% dimana setelah kedua orang tuanya melakukan perceraian. Maka semenjak itu, atau beberapa bulan setelah itu, atau ada juga semenjak akta cerai diterbitkan, maka semenjak itulah seorang ayah yang sebelumnya rutin menafkahi anak, maka semenjak detik itu nafkah tersebut terhenti untuk anaknya. Walaupun secara putusan pengadilan menyatakan bahwa ayah mempunyai kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya dengan nominal sebagaimana yang telah ditentukan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar uang pendidikan dan kesehatan. Dan disamping itu seorang ayah juga mempunyai hak untuk bertemu, menyalurkan kasih sayang, mengajak bermain dan berpartisipasi terhadap anak tersebut dan sebagainya.

Bahwa menyikapi hal tersebut terkait hak dan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya, tidak ayah jalankan sama sekali. Ibaratnya seorang ayah sudah lupa dengan anaknya. Dia tidak ingat lagi bahwa sebelum perceraian atau saat rumah tangga masih utuh dia ingat bahwa dia sudah punya anak, namun setelah perceraian, seakan-akan dia tidak ingat lagi untuk memberikan nafkah, bahkan bertemu, mengunjungi dan sebagainya. Itulah fakta yang nyata yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, muncullah sebuah pertanyaan APAKAH AYAH YANG TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN BISA DILAPORKAN PIDANA?
Bahwa terkait pertanyaan tersebut dengan ini kami menjawabnya bahwa Seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya pasca perceraian dapat dipidanakan. Karena hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menerangkan bahwa:
Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
Pasal 49 huruf a : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”.
Dan selain dari itu di dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Pasal 41 juga ditegaskan bahwa “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa apabila terjadi perceraian, maka seorang ayah tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Sampai anak tersebut mandiri, dewasa, berumur 21 tahun. Dan jika seorang ayah mengabaikan kewajiban tersebut, maka dalam hal ini seorang ayah dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan selanjutnya bagi Bapak/Ibu pembaca jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali, perjanjian, kontrak kerja, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa lawyers, penasehat hukum, pengacara, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti penelantaran keluarga, KDRT, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian WNI, perceraian WNA, perceraian TKI, perceraian TKW, nafkah anak, hak asuh anak, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, pendaftaran pernikahan, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
