BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET

BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini  sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pembaca kepada kami, terkait perihal kredit macet. Mulai dari pertanyaan terkait solusi dalam menyelesaikannya, penarikan jaminan, eksekusi jaminan, tata cara mengajukan gugatan kredit macet, syarat-syarat pengajuan gugatan kredit macet, syarat mengajukan gugatan utang piutang, hingga terkait pembebanan denda terhadap kredit macet, dan banyak pertanyaan lainnya.

Bahwa dengan beragamnya pertanyaan tersebut, maka dapat dilihat bahwa permasalahan kredit macet atau masalah utang piutang tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Dan pertanyaan tersebut tidak hanya ditanyakan oleh si debitur tetapi juga ditanyakan oleh para kreditur kepada kami. Dan salah satu dari beberapa pertanyaan di atas, yang paling banyak di tanyakan kepada kami yaitu terkait denda dalam kredit macet. Adapun pertanyaan tersebut adalah BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET.

BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET
BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET

Bahwa jika berbicara mengenai kredit, pinjam meminjam, utang piutang yang dilakukan oleh si pemberi dengan si penerima. Pastinya tidak luput dengan perjanjian yang telah mereka sepakati oleh kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak bebas untuk bersikap seperti apa dalam sebuah kontrak perjanjian. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa ayat 1 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kemudian pada ayat 2 nya menegaskan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang“.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa si pemberi pinjaman atau kredit dengan si Penerima pinjaman atau kredit boleh dan bebas untuk membuat perjanjian sesuai dengan kebutuhan, mulai dari formatnya, isinya, dan syarat perjanjian dan lain-lainya sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, terkait pertanyaan BOLEHKAH MEMBERIKAN BEBAN DENDA DALAM KREDIT MACET, dalam hal ini kami menjawabnya dengan merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2899 K/Pdt/1994 menyatakan bahwa Penambahan denda dan bunga harus dihentikan sejak kredit tersebut dinyatakan macet. Dan jika pihak pemberi kredit tetap melakukan penagihan bunga dan denda, padahal kredit tersebut sudah dinyatakan macet, maka perbuatan si pemberi kredit tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum atau bisa digugat secara perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik secara litigasi di persidangan atau non litigasi di luar persidangan. Maka dengan ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *